Polda Jabar Selidiki Dugaan Kelalaian di Longsor Tambang Cirebon
Cirebon, KaSatu.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah mendalami dugaan kelalaian dalam insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan belasan orang.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, saat meninjau lokasi bencana, menegaskan pihaknya langsung memulai penyelidikan terkait peristiwa tragis ini. Penyelidikan tersebut menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan Gubernur Jawa Barat terhadap tiga perusahaan tambang.
“Sejak kemarin, beberapa saksi sudah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan,” ujar Rudi, Sabtu (31/5/2025).
Ia menegaskan, jika terbukti terdapat kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam kasus ini, beberapa undang-undang kami terapkan, yakni terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Selain itu, Polda Jabar juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah melakukan evaluasi aspek perizinan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pengelola tambang.
“Penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa terulang. Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran,” jelas Rudi.
(Wandi)