Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kuningan
  • News
  • Polres Kuningan
  • Uang Palsu

Sindikat Uang Palsu Dibongkar Polres Kuningan, Rp11 M Real Brasil Disita

Oleh Redaksi
Mei 22, 2025



KuninganSatu.com,- Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tidak hanya menyebarkan rupiah palsu, sindikat ini juga kedapatan menyimpan uang asing palsu dari Brasil senilai Rp11 miliar.


Empat orang pelaku berinisial AK (46), WS (46), HM (44), dan MS (39) ditangkap pada Senin (19/5/2025) di dua lokasi berbeda. Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di sebuah wisma di Kecamatan Jalaksana.


Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa AK pertama diamankan dengan barang bukti 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dari pengembangan, tiga pelaku lainnya dibekuk di sebuah hotel di wilayah Cilimus.


"Para pelaku mencetak uang palsu di Ngawi, lalu AK membawanya ke Kuningan untuk diedarkan bersama tiga tersangka lainnya," ujar Akbar dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).


Modus yang digunakan cukup licik yakni menukar tiga lembar uang palsu dengan satu lembar uang asli. Selain Rp52 juta uang palsu, polisi juga menyita 1.000 lembar uang Real Brasil palsu, ponsel, mobil, tas, dan alat bantu lainnya.


Para pelaku diketahui berasal dari luar Kuningan, AK dari Karawang, WS dan HM dari Bogor, dan MS dari Tangerang. Mereka belum sempat mengedarkan uang karena baru tiba malam sebelum penangkapan.


Sasaran mereka adalah warung-warung kecil dan toko tanpa CCTV atau alat deteksi uang palsu.


Kini AK dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Tiga pelaku lain terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


(red)

Tags:
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kuningan
  • News
  • Polres Kuningan
  • Uang Palsu
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.