Soal Open Bidding Ulang, Giliran PSI Yang Pasang Badan!
KUNINGAN, KASATU.ID - Langkah Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si melakukan seleksi ulang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi sorotan publik setelah aktivis Sadam Husen menudingnya boros anggaran. PSI menilai tudingan itu keliru, karena proses open bidding sebelumnya bermasalah dan Kemendagri pun telah mengeluarkan rekomendasi agar seleksi diulang demi kepastian hukum.
Ketua DPD PSI Kabupaten Kuningan, Asep Susan Sonjaya Suparman atau Asep Papay, menegaskan bahwa keputusan bupati justru memperkuat tata kelola birokrasi.
“Dasar hukumnya jelas. UU ASN, PP tentang Manajemen PNS, dan Permendagri mengatur bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus sah, transparan, dan mendapatkan legitimasi KASN. Jika seleksi sebelumnya cacat prosedur, maka perintah hukum adalah diulang, bukan dibiarkan,” tegas Asep Papay, Minggu (17/8).
Terkait tudingan pemborosan, Asep menekankan bahwa anggaran open bidding yang telah digunakan adalah tanggung jawab Pj Bupati dan OPD teknis (BKPSDM) pada periode sebelumnya, bukan bupati definitif.
“Biaya yang sudah dikeluarkan itu melekat pada masa Pj. Bupati definitif hanya menjalankan perintah hukum untuk mengulang seleksi. Ini bukan pemborosan, tetapi konsekuensi administratif agar proses seleksi sah secara hukum,” jelasnya.
Keluarnya rekomendasi resmi Kemendagri menjadi bukti bahwa pemerintah pusat menemukan ketidaksesuaian prosedur pada seleksi sebelumnya.
“Bupati definitif sedang menjalankan corrective action untuk menyelamatkan jabatan strategis Sekda agar tidak cacat hukum. Kalau tidak diulang, risikonya jauh lebih besar karena bisa menimbulkan gugatan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Secara hukum, langkah bupati sejalan dengan asas contrarius actus dalam hukum administrasi, yang memungkinkan pejabat berwenang memperbaiki atau membatalkan keputusan pejabat sebelumnya jika terbukti keliru. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan pentingnya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Justru kalau bupati tidak mengikuti rekomendasi Kemendagri, itu yang bisa dianggap melanggar hukum. Maka tudingan aktivis yang menyebut langkah ini sebagai pemborosan sangat tidak tepat. Yang benar adalah, ini upaya penyelamatan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep Papay.
Sebagai partai pendukung pemerintah, PSI menegaskan komitmennya mengawal langkah bupati dalam menata birokrasi.
“Bupati sedang memperbaiki, bukan mengulangi kesalahan. Kami ada di garda depan memastikan reformasi birokrasi berjalan bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kuningan,” pungkas Asep Papay.
(imm)