KuninganSatu.com, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal sebagai fintech lending yang telah memperoleh status berizin atau terdaftar hingga Januari 2025. Terdapat 97 perusahaan yang masuk dalam daftar resmi OJK, mencakup baik penyelenggara dengan sistem konvensional maupun syariah.
Dalam daftar tersebut, tercatat beberapa nama besar seperti PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), hingga PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash). Selain itu, perusahaan fintech syariah juga menunjukkan perkembangan signifikan dengan kehadiran seperti PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), dan PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah).
Mayoritas platform fintech lending tersebut telah mengembangkan layanan berbasis aplikasi Android dan iOS guna memperluas jangkauan pengguna dan memberikan kemudahan akses. Sebagian besar perusahaan mulai memperoleh izin resmi sejak 2019 hingga 2021, menunjukkan pertumbuhan pesat industri ini dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
OJK menekankan pentingnya masyarakat untuk memanfaatkan layanan dari penyelenggara fintech yang telah terdaftar dan berizin resmi, guna menghindari risiko dari praktik pinjaman online ilegal. Informasi lengkap mengenai daftar penyelenggara fintech lending dapat diakses melalui situs resmi OJK.
Dengan terus bertambahnya perusahaan resmi, ekosistem pembiayaan digital di Indonesia diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan serta mendukung pertumbuhan UMKM di seluruh nusantara.
(red)