Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Akseleran
  • Amartha
  • Easycash
  • Ekonomi
  • Fintech
  • Fintech Lending
  • Keuangan Digital
  • Kredit Pintar
  • Kuningan
  • News
  • OJK
  • Pinjaman Online
  • Teknologi Finansial

97 Perusahaan Fintech Lending Resmi Terdaftar di OJK per Januari 2025

Oleh Redaksi
Mei 30, 2025


KuninganSatu.com, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal sebagai fintech lending yang telah memperoleh status berizin atau terdaftar hingga Januari 2025. Terdapat 97 perusahaan yang masuk dalam daftar resmi OJK, mencakup baik penyelenggara dengan sistem konvensional maupun syariah.


Dalam daftar tersebut, tercatat beberapa nama besar seperti PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), hingga PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash). Selain itu, perusahaan fintech syariah juga menunjukkan perkembangan signifikan dengan kehadiran seperti PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), dan PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah).


Mayoritas platform fintech lending tersebut telah mengembangkan layanan berbasis aplikasi Android dan iOS guna memperluas jangkauan pengguna dan memberikan kemudahan akses. Sebagian besar perusahaan mulai memperoleh izin resmi sejak 2019 hingga 2021, menunjukkan pertumbuhan pesat industri ini dalam kurun waktu lima tahun terakhir.


OJK menekankan pentingnya masyarakat untuk memanfaatkan layanan dari penyelenggara fintech yang telah terdaftar dan berizin resmi, guna menghindari risiko dari praktik pinjaman online ilegal. Informasi lengkap mengenai daftar penyelenggara fintech lending dapat diakses melalui situs resmi OJK.


Dengan terus bertambahnya perusahaan resmi, ekosistem pembiayaan digital di Indonesia diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan serta mendukung pertumbuhan UMKM di seluruh nusantara.


(red)


Tags:
  • Akseleran
  • Amartha
  • Easycash
  • Ekonomi
  • Fintech
  • Fintech Lending
  • Keuangan Digital
  • Kredit Pintar
  • Kuningan
  • News
  • OJK
  • Pinjaman Online
  • Teknologi Finansial
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
  • ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa

    Juli 23, 2025
    ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.