Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Anggaran Daerah
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Jawa Barat
  • Kuningan
  • Pemerintahan

37 Miliar Bukan Diselewengkan, Tapi Dialihkan Untuk Pembangunan

Oleh Redaksi
Juni 25, 2025


Kuningan, KuninganSatu.com - Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dalam penggunaan Dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 37 miliar dari total Rp 61 miliar dana Opsen PKB tahun anggaran 2025 telah dialokasikan secara sah untuk kegiatan pembangunan lain yang dinilai strategis dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


“Setelah kami lakukan klarifikasi langsung kepada TAPD, kami pastikan tidak ada penyelewengan. Dana itu memang dipakai untuk pembangunan yang dibutuhkan daerah. Jangan dipelintir seolah-olah ada penyimpangan,” tegas Uha dalam keterangannya.


Uha menyebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku, tambahan pendapatan daerah dari pungutan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikenal sebagai dana Opsen memang disalurkan ke kabupaten/kota sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengingatkan bahwa alokasi dana tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan provinsi.


“Jangan sampai masyarakat disesatkan seolah-olah dana itu harus 100% untuk jalan karena ada instruksi dari Gubernur. Itu tidak tepat secara hukum,” kata dia.


Ia merujuk pada kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menargetkan seluruh jalan di Jabar terkoneksi dengan mulus pada 2027. Target itu disertai Instruksi Gubernur yang mewajibkan seluruh dana PKB digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.


Namun, Uha menilai, secara yuridis, Instruksi Gubernur tidak memiliki kekuatan hukum memaksa terhadap pemerintah kabupaten/kota.


“Kita bicara legalitas. Instruksi Gubernur itu bukan peraturan perundang-undangan. Itu hanya mengikat internal perangkat daerah provinsi, bukan bupati atau wali kota,” ujar Uha sambil mengutip Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Ia juga mengutip Pasal 38 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa gubernur memang punya fungsi koordinasi dan pembinaan, tetapi tidak bisa mengatur penggunaan anggaran daerah kabupaten/kota kecuali dalam konteks dekonsentrasi atau tugas pembantuan.


“Jadi jelas, kalau tidak ada Perpres atau PP yang mewajibkan, gubernur tidak bisa seenaknya memaksa kabupaten mengalokasikan anggarannya untuk proyek yang dia inginkan,” katanya.


Menurut Uha, pendapatan dari Opsen PKB yang masuk sebagai PAD kabupaten/kota, penggunaannya tetap harus mengikuti prinsip otonomi daerah. Belanja daerah menjadi hak prerogatif kepala daerah dan DPRD masing-masing, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.


Ia menyebut sejumlah aturan yang menguatkan argumennya, antara lain UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penggunaan anggaran harus berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, serta mengacu pada dokumen RPJMD daerah masing-masing.


“Kalau semua harus ikut instruksi provinsi, buat apa ada otonomi daerah? Kita ini punya RPJMD sendiri, punya prioritas pembangunan sendiri,” tukasnya.


Uha juga menyinggung Pasal 86 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Pasal 25 ayat 1 dalam PP No. 35 Tahun 2023 yang hanya mengatur mekanisme transfer dana Opsen, bukan penggunaannya.


“Sekali lagi, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa dana Opsen PKB harus digunakan 100% untuk pembangunan jalan. Itu hanya arahan, bukan perintah yang bersifat mengikat,” ujarnya tegas.


Ia pun mengingatkan bahwa Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2003 secara eksplisit menyebut bahwa proses penganggaran daerah harus mempertimbangkan kebutuhan nyata dan prioritas masing-masing daerah.


“Memaksakan penggunaan dana hanya untuk jalan tanpa melihat kondisi lokal justru bisa merugikan. Bayangkan kalau daerah butuh infrastruktur kesehatan atau pendidikan, tapi tidak bisa membangun hanya karena harus ikut arahan dari atas,” pungkasnya.


Dengan demikian, Uha memastikan bahwa penggunaan dana Rp 37 miliar dari Opsen PKB oleh Pemkab Kuningan sudah sesuai aturan dan tidak mengandung pelanggaran.


“Kami di Frontal akan tetap mengawasi, tapi kami juga tidak mau membiarkan isu liar menyesatkan publik. Pembangunan harus didukung, tapi juga harus diawasi berdasarkan hukum, bukan asumsi,” tandasnya.


(red)
Tags:
  • Anggaran Daerah
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Jawa Barat
  • Kuningan
  • Pemerintahan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.