Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Disdikbud Kuningan
  • Kebudayaan
  • Kuningan
  • Larangan HP
  • Pendidikan
  • Perlindungan Anak
  • Sekolah
  • Siswa
  • Teknologi
  • U. Kusmana

Bawa HP ke Sekolah? Nggak Lagi di Kuningan, Ini Aturannya!

Oleh Redaksi
Juni 09, 2025


Sukamulya, KuninganSatu.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan resmi mengeluarkan larangan bagi peserta didik untuk membawa handphone (HP) ke sekolah. Kebijakan ini mulai berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.


Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa larangan ini diterbitkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari dampak negatif penggunaan gawai. Menurutnya, ruang digital saat ini sudah terlalu bebas dan dapat membahayakan perkembangan karakter anak jika tidak diawasi secara ketat.


“Kondisi ruang digital saat ini sudah sangat berbahaya bagi anak-anak. Media digital membawa dampak negatif yang cukup besar terhadap akhlak, psikologi, dan karakter peserta didik apabila tidak diawasi dan dikelola dengan baik,” ujar U. Kusmana, Senin (9/6/2025).


Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam peraturan tersebut ditegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.


“Teknologi memang membawa kemajuan luar biasa, tetapi jika digunakan secara tidak bijak, bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Kami tidak ingin itu terjadi pada generasi muda kita,” tegasnya.


Dalam surat edaran bernomor 400.3/1403/Umum tersebut, Disdikbud meminta setiap satuan pendidikan melakukan langkah-langkah konkret, antara lain:


1. Menyampaikan sosialisasi larangan membawa HP kepada siswa, orang tua, dan komite sekolah.

2. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap siswa di lingkungan sekolah.

3. Memberikan sanksi disiplin kepada peserta didik yang melanggar.


U. Kusmana juga menegaskan bahwa meskipun siswa tidak diperbolehkan membawa HP, komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah tetap harus berjalan lancar. Untuk itu, sekolah diwajibkan menyediakan jalur komunikasi resmi.


“Kami minta sekolah menyiapkan nomor kontak guru, wali kelas, atau tenaga kependidikan lain yang ditunjuk kepala sekolah. Jadi, orang tua tetap bisa berkoordinasi dengan sekolah tanpa mengandalkan HP pribadi anak,” jelasnya.


Tak hanya sekolah, pengawas dan penilik di masing-masing wilayah juga diminta untuk melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan melaporkannya ke Disdikbud.


Kebijakan ini turut mendapat perhatian dari berbagai pemangku kepentingan. Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Ketua PGRI, Ketua MKKS, Ketua KKKS, dan para koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan.


U. Kusmana berharap, melalui langkah ini, semua pihak bisa bergandengan tangan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berkarakter.


“Kami percaya, jika sekolah, orang tua, dan pemerintah bersinergi, maka kita bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya yang mengintai di balik layar. Ini adalah ikhtiar bersama untuk masa depan mereka,” pungkasnya.


(red)

Tags:
  • Disdikbud Kuningan
  • Kebudayaan
  • Kuningan
  • Larangan HP
  • Pendidikan
  • Perlindungan Anak
  • Sekolah
  • Siswa
  • Teknologi
  • U. Kusmana
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.