Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Aksi Sosial
  • BEM UMKU
  • Getah Pinus
  • Gunung Ciremai
  • Hukum
  • Kehutanan
  • Korupsi Sumber Daya
  • Kuningan
  • Lingkungan
  • Mahasiswa

Tiga Tahun Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Kuningan, Siapa yang Diuntungkan?

Oleh Redaksi
Juni 24, 2025


Sudah tiga tahun lamanya penyadapan getah pinus ilegal berlangsung di kawasan hutan lindung Kabupaten Kuningan. Praktik ini terus berjalan tanpa izin resmi, tanpa pengawasan ketat, dan tanpa manfaat nyata bagi masyarakat yang seharusnya menjadi subjek utama dari hutan sosial. Pertanyaannya sederhana namun mengguncang "Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari penyadapan ilegal ini?"


Setiap bulan, sedikitnya 32 ton getah pinus disadap secara ilegal dari kawasan Gunung Ciremai. Dengan harga pasar Rp18.000/kg, itu berarti ada lebih dari Rp576 juta per bulan yang beredar di luar sistem resmi. Total dalam setahun? Hampir Rp7 miliar! Tapi masyarakat penyadap tetap hidup dalam kemiskinan.


Lalu uangnya ke mana?

Siapa yang menguasai distribusi?

Siapa pengepul besar di balik layar?


Yang pasti, tidak ada kontribusi untuk negara, tidak ada jaminan sosial bagi para penyadap, dan tidak ada keadilan bagi kelompok-kelompok masyarakat yang taat aturan.


Kami mengecam keras praktik pembiaran penyadapan ilegal ini. Di tengah kelompok masyarakat sah yang telah mengurus izin secara resmi dan tertib, justru kelompok ilegal yang diberi ruang bergerak. Ini bukan hanya ketidakadilan, tapi bentuk nyata penyimpangan tata kelola sumber daya alam.


Beberapa pertanyaan yang hadir

Mengapa BTNGC tidak mengambil langkah hukum tegas?

Mengapa aparat penegak hukum diam?

Siapa yang bermain di balik aktivitas ini?


Jika lembaga negara tidak berani menindak pelaku ilegal, maka kita patut bertanya: ada apa sebenarnya di balik praktik ini?


Kami tegaskan bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari BTNGC dan aparat hukum, maka:


Kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan ke Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan.


Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan hutan dirampas oleh segelintir orang, sementara masyarakat yang taat hukum justru dikorbankan. Ini bukan hanya soal getah pinus. Ini soal keadilan. Soal integritas negara.


Penyadapan liar yang dibiarkan berarti membuka pintu bagi oligarki lokal merampas sumber daya rakyat. Hutan bukan warisan untuk dijarah seenaknya. Hutan adalah titipan yang harus dijaga, dikelola dengan adil, lestari, dan berpihak pada masyarakat hukum adat serta kelompok masyarakat yang sah secara hukum.


Tiga tahun kita diam, kini saatnya bersuara.


Tiga tahun kita menyaksikan pelanggaran, kini saatnya kita bertindak.


Hentikan penyadapan ilegal. Tegakkan hukum. Wujudkan keadilan!!



Ditulis oleh: Bisyar Abdul Aziz

Kabid Polhukam BEM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUNINGAN


Catatan Redaksi: Artikel ini telah dikoreksi pada Selasa (24/6/2025) Pukul 19.15 atas permintaan narasumber kepada redaksi.

Tags:
  • Aksi Sosial
  • BEM UMKU
  • Getah Pinus
  • Gunung Ciremai
  • Hukum
  • Kehutanan
  • Korupsi Sumber Daya
  • Kuningan
  • Lingkungan
  • Mahasiswa
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.