Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Aksi Damai
  • Hasto Kristiyanto
  • Kuningan
  • PDIP
  • Politik Nasional
  • Repdem
  • Vonis

3,5 Tahun untuk Hasto, Wawan Repdem: Satu Hakim Tolak, Dua Paksa Vonis! Demokrasi Terluka!

Oleh Redaksi
Juli 25, 2025


KUNINGAN, KASATU.ID - Ketua DPC Repdem Kabupaten Kuningan, Wawan Ace Setiawan, hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Dr. Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Sidang tersebut menetapkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara untuk Hasto atas dakwaan dugaan penyuapan, meski pada dakwaan perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan tidak bersalah.


Wawan menilai, putusan ini sarat kejanggalan dan menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan bukan lagi asumsi, melainkan kenyataan yang terjadi secara terbuka di hadapan publik.


“Perintangan penyidikan dinyatakan tidak bersalah. Tapi saat masuk pada dakwaan suap, vonisnya cukup berat yakni 3 tahun 6 bulan. Ini membuktikan ada tekanan,” ujar Wawan kepada KASATU.ID usai sidang.


Menurutnya, putusan tersebut tidak bulat dan justru menimbulkan kecurigaan serius. Wawan mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara majelis hakim yang memutus perkara Hasto.


“Satu hakim menyatakan tidak bersalah, dua hakim menyatakan bersalah. Kesan yang muncul jelas, ada tekanan terhadap putusan,” tegasnya.


Ia bahkan menyebut nama Mulyono yang diyakini sebagai pihak yang memiliki pengaruh besar dalam perkara ini sebagai bagian dari skenario pembungkaman politik terhadap PDI Perjuangan.


“Permainan apa lagi yang sedang dimainkan Mulyono untuk membungkam PDI Perjuangan?” lontar Wawan dengan nada keras.


Repdem Kabupaten Kuningan, lanjutnya, menyatakan bahwa vonis ini adalah bentuk penghinaan terhadap demokrasi dan bagian dari agenda sistematis untuk melemahkan kekuatan politik nasionalis.


“Kriminalisasi terhadap PDIP itu nyata. Tapi akan ada satu perlawanan dari kaum nasionalis. Suatu saat ini harus dilawan,” ucap Wawan lantang.


Meski kecewa dengan hasil putusan, Wawan menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Ia menyatakan masih ada upaya hukum yang akan ditempuh, termasuk banding dan kasasi.


“Masih ada proses banding dan kasasi. Kita lihat selanjutnya,” tutupnya.


Aksi damai yang digelar Repdem bersama simpatisan PDIP dalam rangka mengawal sidang Hasto diwarnai dengan simbol-simbol perlawanan dengan pakaian serba hitam dan pekik perjuangan melawan kriminalisasi politik. Repdem Kuningan menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga keadilan sejati ditegakkan.


.RED

Tags:
  • Aksi Damai
  • Hasto Kristiyanto
  • Kuningan
  • PDIP
  • Politik Nasional
  • Repdem
  • Vonis
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.