PURWAKARTA, KASATU.ID - Aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya. Seorang pemuda berinisial DH (26), warga Kelurahan Sindangkasih, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta karena diduga menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar resmi.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta. Aksi penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kami lakukan observasi dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan bersama ribuan butir obat keras terbatas," ungkap AKP Yudi Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, mewakili Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah, pada Jumat (11/07/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa:
4.634 butir pil berwarna kuning bertuliskan MF (diduga Hexymer)
1.923 butir Tramadol
1 unit handphone Redmi Note 12 Pro
Uang tunai Rp 875.000
Total sebanyak 6.557 butir OKT berhasil diamankan dari tangan pelaku. Jumlah tersebut menguatkan dugaan bahwa DH bukan sekadar pengguna, tetapi terlibat aktif dalam jaringan pengedaran obat terlarang.
Polres Purwakarta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba maupun obat keras tanpa izin.
Pelaku saat ini ditahan dan tengah menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Polres Purwakarta menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang, demi menjaga keselamatan generasi muda.
.RED