Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Obat Keras
  • Polres Purwakarta
  • Purwakarta

Digerebek di Gang Rusa! Pemuda Purwakarta Simpan Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Oleh Redaksi
Juli 14, 2025


PURWAKARTA, KASATU.ID - Aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya. Seorang pemuda berinisial DH (26), warga Kelurahan Sindangkasih, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta karena diduga menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar resmi.


Penangkapan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta. Aksi penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.


"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kami lakukan observasi dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan bersama ribuan butir obat keras terbatas," ungkap AKP Yudi Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, mewakili Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah, pada Jumat (11/07/2025).


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa:

4.634 butir pil berwarna kuning bertuliskan MF (diduga Hexymer)

1.923 butir Tramadol

1 unit handphone Redmi Note 12 Pro

Uang tunai Rp 875.000


Total sebanyak 6.557 butir OKT berhasil diamankan dari tangan pelaku. Jumlah tersebut menguatkan dugaan bahwa DH bukan sekadar pengguna, tetapi terlibat aktif dalam jaringan pengedaran obat terlarang.


Polres Purwakarta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba maupun obat keras tanpa izin.


Pelaku saat ini ditahan dan tengah menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Polres Purwakarta menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang, demi menjaga keselamatan generasi muda.


.RED

Tags:
  • Hukum
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Obat Keras
  • Polres Purwakarta
  • Purwakarta
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.