Notification

×

Iklan

Iklan

Direktur RSUD Linggajati Dinonaktifkan, Pemkab Kuningan Tindaklanjuti Kematian Janin

Kamis, 17 Juli 2025 | Juli 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T05:20:18Z


KUNINGAN, KASATU.ID - Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah tegas menyusul meninggalnya janin milik pasien Ny. IR di RSUD Linggajati pada 16 Juni 2025. Direktur RSUD Linggajati resmi dinonaktifkan sementara selama proses investigasi oleh Majelis Disiplin Profesi berlangsung.


Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (17/7/2025). Turut hadir Wakil Bupati Tuti Andriani, S.H., M.Kn, Pj Sekda Beni Prihayatno, Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Edi Martono, MARS, perwakilan BKPSDM, IDI, IDAI, dan unsur organisasi profesi lainnya.


“Guna menjaga netralitas dan independensi Majelis Disiplin Profesi serta memberikan ruang penuh kepada tim untuk melakukan investigasi, kami memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati sampai proses investigasi selesai, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Bupati Dian.


Dian menyampaikan bela sungkawa dan simpati mendalam kepada keluarga pasien. Ia mengakui kejadian tersebut sangat memukul dan menjadi perhatian serius Pemkab Kuningan. “Kami menyampaikan permohonan maaf dan duka cita kepada pihak keluarga. Ini menjadi pelajaran berharga bagi RSUD Linggajati dan Pemkab untuk meningkatkan mutu layanan,” tambahnya.


Sebagai langkah awal, RSUD Linggajati telah melaksanakan Audit Maternal Perinatal Internal (AMP) pada 2 Juli 2025. Laporan hasil audit kemudian dibahas pada 16 Juli 2025 oleh Dinas Kesehatan bersama organisasi profesi seperti POGI Koordinator Wilayah V, IDI Kuningan, IDAI Kuningan, IBI, PPNI, serta unsur hukum dan pengawas RSUD.


Dari hasil pembahasan itu, tim menilai perlunya investigasi lanjutan oleh pihak independen. Dinas Kesehatan pun merekomendasikan agar investigasi dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi di tingkat pusat. Tim ini akan menilai kejadian secara menyeluruh dari sisi medis dan manajerial.


“Langkah ini untuk menjamin objektivitas dan transparansi penyelidikan. Hasilnya nanti akan disampaikan secara terbuka oleh Kepala Dinas Kesehatan bersama tim pengkaji, khususnya untuk aspek teknis medis,” jelas Bupati Dian.


Pemkab juga menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan. Kasus kematian janin ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan SOP di lingkungan RSUD Linggajati serta unit layanan kesehatan lainnya di Kabupaten Kuningan.


.RED

×
Berita Terbaru Update