Kuningan, KaSatu.id - Pengacara nasional Hotman Paris Hutapea resmi menangani kasus dugaan malpraktik di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi akibat diduga keterlambatan penanganan medis.
Kronologi kejadian bermula ketika Irmawati, seorang ibu hamil, dilarikan ke RSUD Linggajati dalam kondisi pecah ketuban. Namun, selama dua hari penuh ia tidak mendapatkan tindakan operasi caesar meski air ketuban terus keluar, hingga akhirnya bayi dalam kandungan dinyatakan meninggal dunia.
Dilansir dari beberapa media online nasional, pasangan suami istri korban, Andi dan Irmawati, kemudian meminta pendampingan hukum kepada Hotman Paris. Pada Jumat (11/7/2025), mereka bertemu langsung di Jakarta dan menggelar konferensi pers bersama.
"Ibu ini sudah pecah ketuban dua hari tapi tidak ditangani. Ini adalah dugaan malpraktik berat. Saya minta Bupati Kuningan dan Gubernur Jawa Barat segera mencopot direksi rumah sakit!" tegas Hotman Paris di hadapan wartawan.
Dalam pernyataannya, Hotman menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata. Gugatan perdata akan diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian psikologis, sedangkan laporan pidana ditujukan atas dugaan kelalaian medis berat yang menyebabkan kematian.
"Ini bukan lagi persoalan teknis medis, ini persoalan tanggung jawab kemanusiaan. Bayi ini meninggal karena kelambanan sistem," ujar Hotman.
Andi dan Irmawati yang hadir dalam pertemuan itu mengaku kecewa dan hancur atas kejadian tersebut. Irmawati tak kuasa menahan tangis saat mengenang momen saat dirinya tidak segera ditangani meskipun kondisi air ketuban terus mengalir membasahi lantai IGD.
Menanggapi sorotan publik dan somasi dari kuasa hukum nasional Hotman Paris Hutapea terkait dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi tersebut, Direktur RSUD Linggajati Kabupaten Kuningan, dr. Eddy Syarief, ketika dikonfirmasi KuninganSatu.com, Sabtu (12/7/2025) mengatakan bahwa pihak rumah sakit sudah secara resmi membalas somasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum keluarga korban.
"Hari Kamis, 9 Juli 2025, kami sudah membalas surat somasi tersebut secara resmi melalui email dan juga mengirimkan fisik suratnya lewat pos kilat," ujar dr. Eddy.
Menurut Eddy, sejak awal pihak RSUD Linggajati telah mengajukan permintaan melalui Humas RS untuk diberikan waktu selama 7 hari guna menjawab isi somasi tersebut. Namun, meski waktu belum sepenuhnya habis, pihaknya mempercepat respons dan mengirimkan jawaban lebih awal.
“Kami mempercepat respon sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab institusi. Walaupun awalnya minta waktu 7 hari, tapi kami jawab pada hari ke-4. Harapannya, semua pihak bisa duduk bersama dan ada penyelesaian terbaik, karena kami pun harus tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Dr. Eddy juga menegaskan bahwa laporan terkait permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, sebagai pemilik rumah sakit. Ia berharap agar proses penyelesaian berjalan dengan proporsional dan profesional, serta tidak mengganggu jalannya layanan kesehatan untuk publik.
(red)