Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Kepegawaian
  • Kuningan
  • Non PNS
  • Pemkab Kuningan
  • Pendidikan
  • Uang Kadeudeuh

Hak Sudah Diatur, Uang Belum Tersalur: Pensiunan Penjaga Sekolah Menanti Kepastian!

Oleh Redaksi
Juli 18, 2025


KUNINGAN, KASATU.ID - Seorang mantan penjaga sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuningan mempertanyakan kejelasan pencairan uang kadeudeuh yang hingga kini belum diterimanya, meskipun Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah resmi diterbitkan sejak 1 Mei 2025.


“SK saya sudah keluar dari awal Mei, tapi sampai sekarang belum ada informasi kapan uang kadeudeuh itu akan diberikan. Padahal itu sudah diatur dalam perbup,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).


Uang kadeudeuh merupakan bentuk penghargaan kepada tenaga kerja non-PNS yang diberhentikan dari pengabdiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d Peraturan Bupati Kuningan Nomor 30 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa tenaga kerja non-PNS berhak mendapatkan uang kadeudeuh sebesar empat bulan dari jumlah pendapatan bulan terakhir yang diterima sebelum pemberhentian.


Namun, hingga lebih dari dua bulan setelah pemberhentian, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan. Padahal, secara administratif pemberhentian telah dinyatakan sah melalui SK yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.


Menanggapi hal tersebut, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Arif Yudianto, M.M., menjelaskan bahwa proses pengajuan pencairan dana memang belum dilakukan, tetapi akan segera diajukan.


“Oh iya, itu memang belum diajukan. Tapi saya sudah bicara juga dengan bagian yang menangani. Kalau nanti sudah cair, langsung kami transfer ke yang bersangkutan,” ujar Yudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.


Ia menambahkan bahwa pengajuan tersebut kemungkinan besar akan dilakukan dalam waktu dekat.


“Bulan ini sepertinya akan diajukan. Tidak apa-apa, bagus diingatkan juga,” tambahnya.


Dengan pernyataan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan pencairan hak keuangan bagi tenaga non-PNS yang telah diberhentikan.


Uang kadeudeuh yang dijanjikan itu merupakan bagian dari anggaran yang bersumber dari APBD dan menjadi kewajiban pemerintah untuk menyalurkannya sesuai peraturan yang berlaku.


.RED

Tags:
  • Berita Daerah
  • Kepegawaian
  • Kuningan
  • Non PNS
  • Pemkab Kuningan
  • Pendidikan
  • Uang Kadeudeuh
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
  • ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa

    Juli 23, 2025
    ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.