KUNINGAN, KASATU.ID - Seorang mantan penjaga sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuningan mempertanyakan kejelasan pencairan uang kadeudeuh yang hingga kini belum diterimanya, meskipun Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah resmi diterbitkan sejak 1 Mei 2025.
“SK saya sudah keluar dari awal Mei, tapi sampai sekarang belum ada informasi kapan uang kadeudeuh itu akan diberikan. Padahal itu sudah diatur dalam perbup,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Uang kadeudeuh merupakan bentuk penghargaan kepada tenaga kerja non-PNS yang diberhentikan dari pengabdiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d Peraturan Bupati Kuningan Nomor 30 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa tenaga kerja non-PNS berhak mendapatkan uang kadeudeuh sebesar empat bulan dari jumlah pendapatan bulan terakhir yang diterima sebelum pemberhentian.
Namun, hingga lebih dari dua bulan setelah pemberhentian, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan. Padahal, secara administratif pemberhentian telah dinyatakan sah melalui SK yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Arif Yudianto, M.M., menjelaskan bahwa proses pengajuan pencairan dana memang belum dilakukan, tetapi akan segera diajukan.
“Oh iya, itu memang belum diajukan. Tapi saya sudah bicara juga dengan bagian yang menangani. Kalau nanti sudah cair, langsung kami transfer ke yang bersangkutan,” ujar Yudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ia menambahkan bahwa pengajuan tersebut kemungkinan besar akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Bulan ini sepertinya akan diajukan. Tidak apa-apa, bagus diingatkan juga,” tambahnya.
Dengan pernyataan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan pencairan hak keuangan bagi tenaga non-PNS yang telah diberhentikan.
Uang kadeudeuh yang dijanjikan itu merupakan bagian dari anggaran yang bersumber dari APBD dan menjadi kewajiban pemerintah untuk menyalurkannya sesuai peraturan yang berlaku.
.RED