Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari Tangani Kasus PJU Kuningan Caang, Uha: Pj Sekda Ikut Diperiksa

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T00:15:22Z

KUNINGAN, KASATU.ID - Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp 117,5 miliar yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Proyek yang sejak awal menuai sorotan publik ini masuk dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan oleh tim pidana khusus Kejari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan difokuskan pada lima paket kontrak berbeda untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administratif dan kondisi fisik di lapangan.

“Betul, kami sedang melakukan penyelidikan. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” seperti dikutip dari Cikalpedia, Selasa (15/7/2025).

Proyek ini pertama kali diusulkan oleh Muhamad Mutofid, SH, MT yang kala itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan dianggap sebagai sosok yang mendorong turunnya bantuan keuangan dari Pemprov Jabar. Namun pelaksanaan proyek dilakukan di bawah kepemimpinan PA baru, Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si yang sekarang menjabat sebagai Pj Sekda Kuningan. Di masa inilah proyek tetap dijalankan dan dana dicairkan, meskipun telah ditemukan berbagai kejanggalan dan masalah proyek PJU di tengah pelaksanaan.

Penyelidikan yang dilakukan Kejari mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, yang selama ini dikenal vokal terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah, mendesak agar Kajari bertindak profesional dan tidak berkompromi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami meminta Kejari Kuningan untuk bertindak objektif dan transparan. Jangan ada istilah main mata dalam penanganan kasus ini. Baik PA lama maupun PA baru harus diperiksa secara adil dan mendalam,” tegas Uha, Kamis (18/7/2025).

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terlebih dana yang digunakan sangat besar.

“Anggaran Rp 117,5 miliar itu bukan angka kecil. Ini uang rakyat. Jika dikelola sembarangan dan ada unsur penyimpangan, maka pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” lanjutnya.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuningan sebelumnya juga telah merespons persoalan ini dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menyelidiki dugaan penyimpangan di lapangan. Beberapa hasil laporan menyebutkan rekayasa pemenang pengadaan, adanya ketidaksesuaian spesifikasi, dugaan penggelembungan anggaran atau mark up harga, hingga prosedur pencairan dana yang dinilai bermasalah.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai potensi kerugian negara, namun berdasarkan informasi yang masuk ke meja redaksi, saat ini pihak Kejari Kuningan tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian dari auditor ahli elektro dan sipil saja. Beberapa pihak telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan mulai dari PPK, BPBJ, konsultan, Pengguna Anggaran (PA) dan pihak perusahaan pemenang pengadaan.

Meski demikian, publik berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. LSM Frontal juga menyatakan akan terus mengawal proses ini dan siap menggelar aksi jika penanganan kasus dianggap tidak serius.

“Kami akan terus kawal. Bila perlu kami turun ke jalan jika kasus ini berhenti di tengah jalan atau ditutup-tutupi. Ini soal keadilan dan hak publik,” pungkas Uha Juhana.

.RED
×
Berita Terbaru Update