Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Abidin SE
  • Demokrasi Lokal
  • DPRD Kuningan
  • Kamus Pokir
  • Kritik Kebijakan
  • Kuningan
  • Opini
  • Politik Anggaran

Kamus Pokir: Alat Eksekutif Menjinakkan DPRD? Ini Kata Pengamat!

Oleh Redaksi
Juli 04, 2025


Kuningan, KuninganSatu.com - Kritik tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Abidin, S.E., yang menuding sistem Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kuningan saat ini telah menyimpang jauh dari ruh konstitusi. Ia menyebut penerapan Kamus Pokir oleh eksekutif, dan kepatuhan penuh DPRD terhadapnya, sebagai bentuk penghianatan terhadap prinsip demokrasi dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945.


“Ini bukan sekadar pembatasan administratif. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap konstitusi. Pokir adalah instrumen demokrasi, bukan mekanisme teknokrasi,” tegas Abidin, Jum'at (4/7/2025).


“Dengan hanya boleh mengusulkan sesuai katalog buatan Bupati, DPRD kehilangan haknya sebagai lembaga perwakilan. Ini sudah bukan lembaga legislatif lagi, tapi operator sistem eksekutif,” lanjutnya.


Surat resmi DPRD Kuningan Nomor 172/537/DPRD tanggal 1 Juli 2025 menyebut bahwa seluruh usulan Pokir wajib mengacu pada Kamus Usulan yang diterbitkan oleh Bupati melalui surat nomor 000.7/1097/Bappeda tertanggal 9 April 2025. Artinya, hanya usulan yang sesuai menu katalog itu yang dapat masuk ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sisanya akan ditolak secara otomatis. 


Abidin menilai sistem ini telah menyalahi prinsip permusyawaratan dan perwakilan yang dijamin oleh sila keempat Pancasila, serta bertentangan dengan semangat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”


“Yang terjadi hari ini adalah delegitimasi kekuasaan rakyat. Rakyat menitipkan aspirasinya melalui wakil di DPRD, tapi usulannya disaring dulu oleh katalog dari Bappeda. Ini bukan lagi demokrasi. Bahkan dari dua isi surat tersebut sudah tidak lagi mencerminkan sebagai penyelenggara pemerintahan melainkan seperti konsorsium bisnis. Ini kediktatoran prosedural,” ujarnya lantang.


Menurutnya, pelanggaran terhadap konstitusi tidak harus dalam bentuk kudeta atau pembubaran lembaga. Cukup dengan membuat sistem yang membungkam suara perwakilan dan menggantinya dengan sistem input administratif yang tak bisa dinegosiasikan. 


“Konstitusi kita jelas. Kedaulatan rakyat dijalankan oleh lembaga perwakilan. Tapi di Kuningan, kedaulatan itu dikunci lewat katalog. Dilemahkan lewat sistem. Dipangkas lewat aplikasi,” ucapnya dengan nada getir.


Abidin mempertanyakan legitimasi hukum dari pemberlakuan katalog Pokir yang membatasi anggota dewan. Ia menantang pejabat terkait menunjukkan dasar hukum yang membenarkan bahwa usulan DPRD harus tunduk total pada dokumen eksekutif.


“Mana peraturan yang menyatakan bahwa DPRD hanya boleh mengusulkan berdasarkan katalog? Tidak ada. Ini kebijakan liar yang dibungkus dalam surat resmi. Sistem seperti ini tidak punya landasan hukum yang sah, apalagi moral politik,” katanya.


Ia juga menyebut bahwa kerusakan politik anggaran telah dimulai ketika lembaga legislatif tunduk tanpa perlawanan. Menurutnya, Kamus Pokir adalah bentuk penjinakan sistematis terhadap fungsi pengawasan dan keberanian politik DPRD.


“Ini praktik kolonialisme gaya baru. Dulu penguasa menjajah dengan senjata, hari ini penguasa menundukkan legislatif dengan dokumen,” katanya.


Abidin menyimpulkan bahwa rakyat Kabupaten Kuningan telah dirampas haknya untuk didengar secara utuh. Usulan yang lahir dari musyawarah desa, dari keluh kesah pasar, dari jeritan petani dan buruh, kini dibonsai menjadi menu standar yang didikte dari meja birokrat.


“Jika hari ini rakyat diam, besok mereka akan kehilangan semuanya. Dan jika DPRD tak punya nyali, maka sejarah akan mencatat mereka sebagai lembaga yang dengan sukarela menyerahkan mandat rakyat kepada sistem yang anti-demokrasi,” pungkasnya.


(red)

Tags:
  • Abidin SE
  • Demokrasi Lokal
  • DPRD Kuningan
  • Kamus Pokir
  • Kritik Kebijakan
  • Kuningan
  • Opini
  • Politik Anggaran
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
  • ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa

    Juli 23, 2025
    ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.