Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Anak Angkat! Remaja 16 Tahun Jadi Korban Dugaan Asusila Oknum Kades

Jumat, 25 Juli 2025 | Juli 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T04:59:00Z


CIAMIS, KASATU.ID - Seorang Kepala Desa dari wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan.


Kuasa hukum korban, Ujang Suhana, SH, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan itu bermula dari bujuk rayu pelaku yang menjanjikan akan mengangkat korban sebagai anak dan membiayai pendidikannya. Namun, janji tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.


“Awalnya, pelaku berjanji akan memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan korban dengan syarat dijadikan anak angkat. Tapi seiring waktu, justru terjadi dugaan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Ujang kepada awak media.


Dari keterangan korban, tindakan tersebut terjadi lebih dari satu kali dan diduga berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, antara akhir Mei hingga awal Juli 2025.


Kasus ini terungkap secara tidak sengaja saat pemilik rumah yang disewa pelaku melaporkan kehilangan barang. Saat aparat melakukan pemeriksaan, keterangan korban membuka fakta baru terkait dugaan perbuatan asusila yang terjadi di tempat tersebut.


“Terungkap saat korban turut dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan polisi. Dari situ diketahui bahwa rumah tersebut juga menjadi tempat dugaan peristiwa itu terjadi,” jelas Ujang.


Karena di Polsek setempat belum terdapat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pihak kuasa hukum resmi melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan. Dua orang saksi telah dimintai keterangan, dan empat saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada awal pekan depan. Korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari unit layanan Polres Kuningan.


Ujang berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap pihak luar yang menawarkan janji adopsi tanpa ikatan hukum yang jelas.


“Ini bukan hanya soal menuntut keadilan bagi korban, tapi juga pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih hati-hati. Kami percaya kepolisian akan menjalankan proses hukum secara adil dan tegas,” pungkasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.


.RED

×
Berita Terbaru Update