KUNINGAN, KASATU.ID - Mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kuningan kembali menuai sorotan tajam. Penempatan pasangan suami-istri di jabatan strategis yaitu Kepala dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuningan memicu kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi birokrasi.
"Ini sangat fatal, berbahaya, dan menghina akal sehat kita semua. Bagaimana bisa seorang Bupati yang notabene berlatar belakang birokrat, pernah menjadi Sekda dan Kepala Baperjakat selama 6 tahun, masih keliru dalam menempatkan orang. Apalagi sampai suami istri duduk di jabatan kepala dan sekretaris dalam satu atap. Ini memalukan!" kecam Uha dalam pernyataannya, Senin malam (14/7/2025).
Menurutnya, penjelasan dari BKPSDM Kuningan yang menyebut akan adanya rotasi susulan untuk memindahkan sang istri dari jabatan Sekretaris Bappeda hanyalah bentuk penyederhanaan masalah yang tidak etis.
“Jangan pakai dalih akan dipindahkan nanti. Seharusnya tidak terjadi sejak awal. Mutasi ini mencerminkan buruknya kinerja pejabat pembina kepegawaian dan lemahnya fungsi kontrol dari BKPSDM,” tegasnya.
Uha menambahkan, kelalaian BKPSDM yang seharusnya memberi masukan atau telaahan terhadap risiko benturan kepentingan menjadi pertanyaan besar. Ia bahkan menyebut perlu diuji apakah "Bupatinya yang tidak cakap atau BKPSDM-nya yang tidak becus bekerja".
Kecaman juga diarahkan langsung kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar. Uha menyebut mutasi ini menunjukkan ketidakmampuan Bupati dalam mengelola pemerintahan daerah secara profesional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah berdampak sistemik yakni hilangnya kepercayaan publik, merusak citra lembaga pemerintah, dan menurunkan martabat penyelenggara negara,” kata Uha.
Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai yang melanggar larangan secara sadar dapat dikenai sanksi disiplin berat. Sedangkan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), menurut Uha, telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kritik pedas juga dilontarkan kepada Kepala BKPSDM, Beni Prihayatno, yang saat ini merangkap sebagai Pj Sekda Kuningan sekaligus Ketua Baperjakat. Menurut Uha, publik berhak mempertanyakan kompetensi yang bersangkutan.
“Dia memegang sekaligus kendali tiga peran strategis yakni Kepala BKPSDM, Sekda, dan Ketua Baperjakat. Tapi hasilnya mutasi yang memalukan dan mencoreng muka Bupati Kuningan selaku atasannya sendiri. Ini jelas preseden buruk.” kata Uha.
Di akhir pernyataannya, Uha menyindir tajam kondisi birokrasi Kuningan yang dianggapnya semakin absurd.
“Untung saja istri Bupati saat ini seorang pengusaha. Kalau dia salah satu pejabat, bisa-bisa malah diangkat jadi Sekda definitif,” pungkasnya sinis.
.RED