Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! Jaringan Judol Internasional Gunakan 2.648 SIM Card, 22 Orang Ditangkap Bareskrim!

Sabtu, 19 Juli 2025 | Juli 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-19T07:19:18Z

JAKARTA, KASATU.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang terhubung ke China dan Kamboja. Operasi ini mengamankan 22 orang tersangka serta menyita ribuan barang bukti, termasuk 2.648 kartu SIM yang digunakan untuk promosi judol melalui WhatsApp dan Telegram.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sesuai program Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan judi online.

“Dalam penindakan ini, tim mengamankan 22 tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 354 unit handphone, 1 mobil, 23 set komputer, 8 laptop, 1 modem, 11 router WiFi, 9 flashdisk, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, dan 2.648 kartu perdana dari berbagai provider,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, Jumat (18/7/2025).

Promosi Massal via WhatsApp dan Telegram

Djuhandani menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan situs judol Tanjung899 dan Akasia899, serta memanfaatkan ribuan kartu SIM untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram. Dalam sehari, mereka mampu membuat 500 akun WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan pesan promosi.

“Pesan tersebut berisi ajakan bermain, kemudahan deposit, hingga janji kemenangan. Nomor-nomor handphone target didapat dari database jaringan perjudian online,” jelasnya.

Sindikat ini juga menjalin koordinasi dengan jaringan agen judol lain di China dan Kamboja untuk bertukar database nomor dan kartu SIM yang telah diregistrasi.

Penggerebekan Serentak di 3 Kota

Penggerebekan dilakukan secara serentak pada 13 Juni 2025 oleh Subdit III Jatanras Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander. Lokasi penggerebekan tersebar di:

Gunung Putri, Kabupaten Bogor

Dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi

Dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang


Salah satu tersangka berinisial A bahkan ditangkap saat tengah berlibur di Bali bersama istrinya. Ia diketahui sebagai pengelola jaringan judol yang bermarkas di Tangerang.

Respons Cepat dari Aduan Publik

Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas promosi judol secara masif di wilayah mereka. Informasi ini ditindaklanjuti cepat oleh tim penyidik Subdit III Jatanras.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan Presiden RI untuk memberantas praktik judi online yang merusak masyarakat,” tegas Djuhandani.

.RED
×
Berita Terbaru Update