Notification

×

Iklan

Iklan

Tragedi Bayi Meninggal RS Linggajati, Uha: Kadinkes Kuningan Cuci Tangan!

Sabtu, 19 Juli 2025 | Juli 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T08:56:12Z


KUNINGAN, KASATU.ID - Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. Edi Martono, yang menyatakan tidak mengetahui secara rinci upaya persuasif RSUD Linggajati terhadap keluarga korban bayi yang meninggal dunia, memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil.


Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab yang mencederai akuntabilitas publik. Ia menyebut, sikap tersebut terkesan sebagai upaya cuci tangan yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat selevel Kadinkes, apalagi dalam perkara yang menyangkut nyawa dan hak-hak pasien.


“Jangan pura-pura tidak tahu. Secara administratif, surat jawaban RSUD Linggajati atas somasi tim kuasa hukum korban sudah ditembuskan kepada Kadinkes. Ini bukan surat kaleng. Jadi sangat aneh kalau Kadinkes mengaku tidak mengetahui secara detail,” tegas Uha kepada KASATU.ID, Selasa (22/7/2025).


Menurut Uha, fakta bahwa surat tersebut sudah ditembuskan secara resmi ke Dinas Kesehatan seharusnya menjadi dasar bagi Kadinkes untuk memahami, mempelajari, dan bahkan menyikapi isi dari surat tersebut dengan serius. Terlebih, surat itu tidak hanya berisi jawaban normatif, tetapi juga menjelaskan secara kronologis upaya-upaya persuasif yang dilakukan pihak RSUD kepada keluarga korban, termasuk kunjungan, pernyataan belasungkawa, dan penyampaian santunan.


“Apakah Kadinkes membaca surat itu atau tidak? Kalau tidak, berarti lalai. Kalau membaca tapi tidak paham atau pura-pura tidak tahu, itu lebih parah lagi. Ini soal tanggung jawab moral dan jabatan,” tambahnya.


Uha juga menyayangkan sikap pasif Dinas Kesehatan dalam merespons persoalan ini secara menyeluruh. Ia menilai, Kadinkes seharusnya tidak hanya fokus pada aspek medis semata, tetapi juga turut mengevaluasi aspek manajerial dan komunikasi publik dari rumah sakit daerah yang berada di bawah pembinaannya.


“Fungsi Kadinkes itu bukan hanya mencatat angka kematian dan menghitung rekam medis, tapi juga menjadi jembatan antara layanan kesehatan dan hak-hak warga. Ketika terjadi krisis kepercayaan seperti ini, dinas harus menjadi yang terdepan dalam memberikan kejelasan dan kepastian kepada masyarakat,” tuturnya.


Tak hanya itu, Uha juga menyinggung pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menjamin transparansi atas proses penanganan kasus dugaan kelalaian medis ini. Ia mendesak Bupati Kuningan untuk mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan kasus ini berlalu tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi kesehatan yang terlibat.


“Kalau kepala dinasnya sudah seperti ini, ya tidak salah kalau publik menganggap ini seperti praktik tutup mata. Harus ada pembenahan total, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dr. Edi Martono saat dikonfirmasi oleh awak media menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait langkah-langkah persuasif yang dilakukan RSUD Linggajati terhadap keluarga korban. Menurutnya, dalam pembahasan terakhir bersama pihak rumah sakit, yang dibahas hanya seputar kronologis medisnya.


“Pak, untuk proses itu bisa ditanyakan secara langsung ke pihak RS. Kemarin pembahasan hanya seputar kronologis medisnya. Di luar itu saya juga tidak tahu secara rinci,” ujar Kadinkes kepada media, Senin (21/7/2025).


Pernyataan tersebut kontras dengan fakta bahwa dalam surat resmi jawaban atas somasi dari tim kuasa hukum keluarga korban, yang dikirim RSUD Linggajati pada 10 Juli 2025, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan secara eksplisit tercantum sebagai salah satu penerima tembusan surat tersebut.


Surat yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Linggajati, dr. Eddy Syarief, memuat empat poin utama terkait tindakan medis, kunjungan duka cita, pembuatan surat pernyataan keluarga, serta pelaksanaan audit internal sesuai SOP. Poin-poin tersebut mencerminkan adanya sejumlah langkah yang diambil pihak RSUD sebelum pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan oleh keluarga korban pada 15 Juli 2025.


Kini, kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Kuningan. Sementara itu, tekanan publik terhadap pemerintah daerah agar bersikap lebih tegas dan transparan terus meningkat.


.RED

×
Berita Terbaru Update