Kuningan, KuninganSatu.com - Seorang wanita berinisial AAU (24), warga Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, mengaku menjadi korban pembegalan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pengakuannya ternyata hanyalah rekayasa. Kalung emas yang diklaim dirampas, rupanya dijual sendiri untuk membayar utang pinjaman online.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, mengungkapkan bahwa AAU melapor ke Polsek Luragung pada Sabtu (5/7/2025) petang. Dalam laporannya, AAU mengaku dirampas perhiasannya oleh dua orang tak dikenal saat melintas di wilayah Dusun Neundet, Desa Cigedang, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelapor menyebut dirampas kalung emas oleh dua pelaku bermotor yang menodongkan pisau. Karena takut, korban menyerahkan perhiasannya,” ujar Nova saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/7/2025).
Namun penyelidikan mengungkap fakta berbeda. Sejumlah saksi yang diperiksa memberikan keterangan tidak konsisten, bahkan bertentangan dengan pengakuan korban. Hal ini menimbulkan kecurigaan petugas.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap AAU. Saat diinterogasi ulang, AAU mulai memberikan jawaban yang tidak konsisten dan terbata-bata, hingga akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan tersebut adalah rekayasa.
“Setelah didalami, ternyata pelapor menjual sendiri kalung emas seberat 5 gram kepada temannya dan mendapatkan uang Rp 4.850.000,” jelas Nova.
Motif kebohongan itu, lanjut Nova, dilatarbelakangi tekanan utang pinjaman online yang digunakan AAU untuk biaya pengobatan ibunya yang menderita penyakit fibroma. Karena takut dimarahi orang tua, AAU membuat cerita seolah menjadi korban pembegalan.
AAU menyampaikan penyesalan atas kebohongannya dan mengaku khilaf.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat dikenai sanksi hukum.
“Laporan palsu bisa diproses hukum karena menghambat penyelidikan dan mencemarkan integritas penegakan hukum,” tegas AKP Nova.
(red)