3 CV Pemenang Proyek PJU Kuningan Caang 117 Miliar Kembali Dipanggil Selasa, Uha: Kajari Segera Naikkan Ke Penyidikan!
KUNINGAN, KASATU.ID - Penyelidikan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang senilai Rp 117 miliar memasuki babak baru. Setelah memeriksa Penjabat Sekda Kuningan, Beni Prihayatno, pada Rabu (20/8/2025) lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, ada tiga perusahaan yang dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni CV Karya Teknik Indonesia, CV Maha Karya Teknologi, dan CV Bangun Jaya Permai Ceria. Ketiganya wajib hadir dalam pemeriksaan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Kuningan. Surat resmi pemanggilan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, SH., tertanggal 20 Agustus 2025.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Menurut informasi yang didapatnya, pada pemanggilan pertama sebelumnya, pihak rekanan hadir dan sekarang mereka dimintai keterangan lanjutan.
“Jika pada pemanggilan kali ini mereka hadir lagi, saya mendorong kejaksaan untuk mempercepat proses penyelidikan naik ke penyidikan apabila sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menguatkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti. Ini penting, sebab kehadiran berulang kali para pihak atau saksi yang sudah dipanggil keterangannya dinilai sudah cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan hukum,” tegasnya.
Uha juga menambahkan bahwa kasus Kuningan Caang telah menjadi perhatian luas masyarakat baik di daerah maupun nasional. Oleh karena itu, sesuai perintah pemberantasan korupsi dari Presiden Prabowo Subianto, sikap tegas aparat hukum mutlak diperlukan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. “Jangan sampai masyarakat melihat kejaksaan melemah di hadapan kontraktor. Kasus ini sudah jadi sorotan, dan transparansi adalah harga mati,” ujarnya.
Seperti diketahui, proyek Kuningan Caang bermasalah sejak awal. Selain dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan, juga ditemukan bahwa pembayaran 95 persen anggaran dicairkan pada Maret 2024, meski progres pekerjaan dinilai belum rampung sesuai kontrak. Tak hanya itu, sejumlah aduan masyarakat terkait lokasi pemasangan lampu yang tidak tepat sasaran ikut memperkuat indikasi penyimpangan dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Dengan langkah pemanggilan ulang terhadap para rekanan, publik kini menunggu tindak lanjut tegas dari Kejari Kuningan. Dorongan agar dilakukan segera penindakan hukum lebih keras dipastikan semakin menguat.
(imm)