Beberapa ASN di Kuningan Disurati Advokat, Kasusnya Berpotensi Merambah Pidana?
KUNINGAN, KASATU.ID - Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan usai menerima surat resmi dari advokat yang mewakili Koperasi Simpan Pinjam Mekar Jaya. Surat-surat tersebut berisi permohonan fasilitasi mediasi sekaligus peringatan keras terkait dugaan kelalaian dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman koperasi.
Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2025, kuasa hukum koperasi, Miranti Kusumawardiani, Amd.Keb., SH., M.Kn., menjelaskan bahwa para ASN yang disurati merupakan anggota koperasi yang telah melakukan pinjaman dalam jumlah besar, namun tidak memenuhi kewajiban angsuran sesuai perjanjian kredit. Bahkan, disebutkan tunggakan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya klarifikasi, dan koperasi menganggap hal ini sebagai pelanggaran serius.
Kuasa hukum mengingatkan, berdasarkan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kelalaian memenuhi perjanjian dapat berujung pada pemutusan perjanjian dan tuntutan ganti kerugian.
Tak hanya itu, surat tersebut menyoroti aspek kode etik dan disiplin ASN. Disebutkan bahwa kelalaian ini berpotensi melanggar:
Pasal 5 huruf b PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang mewajibkan PNS menjaga integritas, kejujuran, kedisiplinan, dan keteladanan di dalam maupun di luar kedinasan.
Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang perilaku tercela yang dapat merugikan pihak lain dan mencoreng kehormatan ASN.
Pasal 4 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021, yang memuat larangan menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.
Kuasa hukum juga mengutip Pasal 24 ayat (1) dan (2) PP Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pejabat berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar, dan jika tidak dilakukan, pejabat tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Dalam tuntutannya, pihak koperasi meminta:
1. Pimpinan instansi segera menangani dan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin oleh ASN yang disurati.
2. Melakukan klarifikasi resmi atas permasalahan yang diajukan.
3. Menjatuhkan sanksi disiplin atau memberikan rekomendasi kepada pejabat atasan yang memiliki kewenangan.
4. Memediasi pertemuan antara ASN dengan pihak koperasi untuk penyelesaian secara damai tanpa jalur hukum, mengingat kasus ini berpotensi masuk ranah pidana.
Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila tidak ada penyelesaian, pihak koperasi siap menempuh jalur hukum, termasuk pidana, karena tindakan ini dinilai merugikan koperasi sekaligus melanggar martabat ASN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat serupa telah dikirimkan ke sejumlah instansi pemerintah di Kuningan, sehingga jumlah ASN yang menerima surat peringatan ini diperkirakan mencapai puluhan orang.
Surat-surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
.RED