Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan
![]() |
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana (Dok. Ist) |
KUNINGAN, KASATU.ID - Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyampaikan ucapan selamat kepada Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, yang didaulat menjadi Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. Penunjukan ini dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj. Sekda sebelumnya, Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., yang akan purna tugas pada 25 Agustus mendatang.
Dalam pernyataannya, Uha menilai sosok Wahyu Hidayah memiliki kapasitas yang mumpuni sebagai birokrat. Ia berharap kehadiran Pj. Sekda yang baru dapat memperkuat kinerja birokrasi Kuningan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kebutuhan penting saat ini. “Selamat bertugas kepada Dr. Wahyu Hidayah, M.Si. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sehingga birokrasi Kuningan semakin efektif, transparan, dan mampu membantu Bupati dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Uha kepada wartawan, Rabu (20/08/2025).
Ucapan selamat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk dukungan moral dari masyarakat sipil agar pejabat yang baru benar-benar bekerja sesuai dengan sumpah jabatan. Uha menekankan, LSM Frontal akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintahan. “Sekda baru harus menyadari bahwa masyarakat akan selalu memantau, karena jabatan ini sangat strategis dan berhubungan langsung dengan pelayanan publik, termasuk pengelolaan keuangan daerah yang tepat dan akuntabel,” tandasnya.
Lebih jauh, Uha mengungkapkan bahwa penunjukan Pj. Sekda tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berlandaskan regulasi. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah yang mengatur masa jabatan dan mekanisme penggantian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan Pj. Sekda hanya berlaku selama enam bulan. Sebelum masa jabatan berakhir, kepala daerah diwajibkan untuk segera mengajukan calon pengganti kepada gubernur, agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang bisa menghambat kinerja pemerintahan.
“Perpres ini adalah rambu-rambu yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada kekosongan jabatan karena akan berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, Bupati harus taat prosedur,” kata Uha. Ia menambahkan, keberadaan Pj. Sekda juga penting sebagai jembatan antara pimpinan daerah dengan seluruh perangkat birokrasi. Apalagi, posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang menyangkut koordinasi lintas sektor pemerintahan, termasuk pengelolaan anggaran dan keuangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Uha dari sumber internal, Bupati Kuningan telah mengajukan nama calon Pj. Sekda pengganti sejak 15 Agustus 2025 kepada Gubernur Jawa Barat. Meski secara resmi belum diumumkan, informasi ini menunjukkan langkah cepat untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan mulus tanpa hambatan administratif. “Informasi yang kami dapat dari sumber internal, surat pengajuan nama Dr. Wahyu Hidayah sudah dikirim ke Gubernur Jawa Barat pada 15 Agustus kemarin. Jadi, prosesnya sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perpres,” ungkap Uha.
Ia menilai, kepatuhan Bupati Kuningan dalam mengajukan calon sesuai waktu yang ditentukan adalah langkah tepat untuk menghindari potensi pelanggaran administratif. Sebab, bila terjadi kekosongan, akan berdampak pada lambannya koordinasi birokrasi. Dengan demikian, penetapan Wahyu Hidayah bukan sekadar hasil penunjukan, tetapi melalui mekanisme administrasi yang resmi sekaligus diharapkan mampu mengawal tata kelola keuangan daerah secara efektif, sambil menunggu pelaksanaan Open Bidding Ulang hingga terpilih Sekda definitif.
Selain memberikan ucapan selamat kepada Pj. Sekda baru, Uha juga menyampaikan penghargaan kepada Pj. Sekda sebelumnya, Beni Prihayatno. Ia menilai Beni telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga stabilitas birokrasi Kabupaten Kuningan. “Terima kasih kepada Bapak Beni Prihayatno atas dedikasi dan pengabdiannya. Estafet kepemimpinan ini adalah proses alami dalam pemerintahan, dan beliau telah menyelesaikan masa jabatannya dengan baik,” kata Uha.
Ia berharap Beni tetap dapat berkontribusi melalui jalur lain dalam pembangunan daerah. Bagi Uha, setiap birokrat yang pernah memegang jabatan strategis memiliki peran penting dalam memberikan masukan bagi perbaikan birokrasi ke depan. Uha juga menegaskan, transisi ini tidak boleh menimbulkan kegaduhan politik. Justru, momen ini harus menjadi peluang untuk memperkuat kelembagaan birokrasi agar semakin profesional, termasuk dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Menutup pernyataannya, Uha Juhana menegaskan bahwa LSM Frontal akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah daerah. Baginya, kritik dan pengawasan masyarakat sipil adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Ia berharap Pj. Sekda yang baru dapat membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, agar kebijakan yang diambil lebih partisipatif.
“LSM Frontal siap menjadi mitra kritis pemerintah daerah. Kita ingin agar setiap kebijakan, terutama pengelolaan keuangan, benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan hanya memenuhi kepentingan segelintir pihak,” ujarnya. Uha menambahkan, Pj. Sekda juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan legislatif, aparat penegak hukum, hingga dunia usaha. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan.
Lebih lanjut, Uha berharap Dr. Wahyu Hidayah dapat mengoptimalkan peran Sekda sambil menunggu Sekda definitif, yang diharapkan mampu memberi warna baru bagi birokrasi Kuningan dan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola birokrasi daerah. Dengan penetapan Dr. Wahyu Hidayah sebagai Pj. Sekda Kuningan, Uha optimistis birokrasi daerah akan semakin solid, fokus, dan mampu membantu Bupati dalam tata kelola keuangan serta pembangunan yang berkelanjutan.
Menanggapi ucapan selamat dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dan informasi mengenai penunjukan dirinya sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi KASATU.ID, Rabu (20/08/2025). Wahyu menjelaskan bahwa pengusulan calon Pj. Sekda merupakan prerogatif pimpinan daerah dan tidak harus diketahui oleh yang bersangkutan.
“Pengusulan prerogatif pimpinan, jadi tidak harus yang bersangkutan tahu,” tambahnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya jika benar dirinya didaulat sebagai Pj. Sekda, Wahyu menegaskan bahwa ia tentunya akan menuruti perintah Bupati sebagai atasan. Mengenai informasi yang disampaikan Uha, ia menilai kemungkinan Uha mendapat informasi dari lingkungan yang memang berkaitan dengan pengajuan tersebut.
(imm)