Disorot Publik, Tito Palawa Angkat Bicara Soal 'Kuningan Caang'
Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kuningan, Tito Palawa Nusanto, S.T., M.Eng, M.M.
KUNINGAN, KASATU.ID - Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kuningan, Tito Palawa Nusanto, S.T., M.Eng, M.M., memberikan penjelasan terkait polemik proyek Kuningan Caang atau Program Penerangan Jalan Umum (PJU) yang kini tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.
“Peran kami di Bagian Barang dan Jasa adalah melakukan pendampingan terhadap para pelaku pengadaan, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia, hingga PPTK. Kami hanya memberi rambu-rambu dan petunjuk secara administratif sampai serah terima pekerjaan,” jelas Tito saat ditemui wartawan, Kamis (21/8/2025).
Tito mengungkapkan, proyek PJU ini mulai digarap sejak tahun anggaran 2023 dengan alokasi dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp117 miliar untuk 7.314 titik. Pemilihan penyedia dilakukan melalui sistem e-katalog yang terbuka, dengan memperhatikan aspek komponen dalam negeri, spesifikasi teknis, serta harga kompetitif. Dari hasil proses tersebut, penyedia yang terpilih adalah PT Sembilan Pasar yang berbasis di Bandung.
Terkait adanya keluhan masyarakat mengenai lampu PJU yang tidak menyala, Tito menegaskan bahwa setiap unit telah dilengkapi dengan garansi.
“Pada prinsipnya lampu PJU memiliki garansi hingga lima tahun. Kalau ada kendala, masyarakat bisa melaporkannya ke Dinas Perhubungan. Biasanya masalah timbul karena faktor teknis seperti konsleting akibat cuaca,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan skema pemasangan PJU dilakukan per segmen. Satu segmen bisa terdiri dari 10 tiang dengan daya 60 watt per unit, sehingga cukup ditopang dengan satu KWH untuk efisiensi. Titik pemasangan diprioritaskan di area desa, perbatasan, fasilitas umum, hingga lokasi rawan kecelakaan.
Disinggung mengenai keterlibatan PLN dalam proyek ini, Tito menegaskan bahwa kontrak tidak dilakukan langsung dengan PLN. “Kontrak tetap dengan penyedia, yakni PT Sembilan Pasar. Koordinasi dengan PLN dilakukan oleh pihak penyedia hingga lampu terpasang dan menyala. Setelah itu baru dilakukan pembayaran,” ungkapnya.
Sementara terkait adanya pemanggilan dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum, Tito menilai hal itu bagian dari tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
“Pekerjaan ini kan sejak 2023, jadi mungkin perlu penyegaran dokumen. Kami hanya membantu dari sisi administratif dan siap apabila diminta melengkapi data,” tandasnya.
(imm/pay)