Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Disiplin PNS
  • Gratifikasi
  • Hukum
  • Korupsi
  • LSI
  • Pelayanan Publik
  • PNS
  • Reformasi Birokrasi

Gratifikasi Dalam Ketentuan Disiplin PNS

Oleh Redaksi
Agustus 02, 2025


KUNINGAN, KASATU.ID - Lembaga Survey Indonesia (LSI) merilis hasil survey dengan tema Tantangan Reformasi Birokrasi : Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi dengan responden yang berasal dari kalangan PNS. Sebelumnya, LSI juga melakukan survey opini publik dengan tema yang mirip. Hasilnya, 56,4 % responden pada survey opini publik menyatakan bahwa terjadi peningkatan tingkat korupsi di Indonesia. Sementara, 34,6 % responden pada survey PNS berpendapat adanya peningkatan korupsi. 19,9 % responden pada survey PNS menyatakan bahwa gratifikasi adalah salah satu praktek korupsi yang sering terjadi.


Menariknya, meskipun publik menganggap korupsi meningkat dan gratifikasi adalah salah satu praktek yang sering terjadi, 29,3 % responden pada survey opini publik LSI tersebut menganggap bahwa memberikan sesuatu seperti uang, barang, hiburan, hadiah, diluar persyaratan/ketentuan untuk memperlancar suatu proses atau bentuk terima kasih ketika berhubungan dengan instansi pemerintah dianggap merupakan tindakan yang wajar. Lantas, sebenarnya apa itu gratifikasi dan apakah PNS diperbolehkan untuk menerima pemberian atau hadiah dari penerima pelayanan?


Gratifikasi dalam Peraturan Perundang-Undangan

Istilah gratifikasi dalam peraturan perundang-undangan pertama kali muncul dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada penjelasan Pasal 12 B ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.


Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara mendefinisikan gratifikasi sama persis dengan apa yang disebutkan pada Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lebih lanjut Peraturan BKN No. 4 Tahun 2021 memberikan batasan dan jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Misalnya, pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, dan lain sebagainya dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Berdasarkan penjelasan di atas, setiap pemberian yang diberikan apalagi oleh penerima pelayanan pada instansi pemerintah patut dicurigai sebagai bentuk gratifikasi.


Gratifikasi Dalam Disiplin PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS adalah regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara khusus mengatur mengenai disiplin PNS yang berlaku saat ini. PP No. 94 Tahun 2021 diantaranya mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap PNS.


Salah satu kewajiban tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf i yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban PNS yang diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 ini merupakan hal baru mengingat hal tersebut tidak diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 terkait regulasi disiplin PNS yang berlaku sebelumnya.


Hukuman Disiplin Bagi Yang Tidak Mematuhi Kewajiban Menolak Gratifikasi

Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang diatur oleh PP No. 94 Tahun 2021 tentu menimbulkan konsekuensi berupa ancaman dijatuhi hukuman disiplin bagi setiap PNS yang melakukannya. Tidak terkecuali juga bagi PNS yang melanggar ketentuan pada Pasal 4 huruf i sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

 

Tidak main-main, hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap PNS yang melanggar ketentuan pada Pasal 4 huruf i adalah hukuman disiplin tingkat berat. Apabila terbukti, opsi hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan yang paling berat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Sebagai abdi negara, seorang PNS sudah selayaknya dapat bekerja sebaik mungkin agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena menyebabkan adanya praktik diskriminatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik, praktik gratifikasi atau suap yang termasuk ke dalam perbuatan korupsi, selain ancaman sanksi kepegawaian, pelakunya juga dapat dihukum pidana penjara.




Ditulis oleh: Uha Juhana

Ketua LSM Front Reformasi Total (FRONTAL)

Tags:
  • Disiplin PNS
  • Gratifikasi
  • Hukum
  • Korupsi
  • LSI
  • Pelayanan Publik
  • PNS
  • Reformasi Birokrasi
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan

    Agustus 20, 2025
    Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan
  • Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!

    Agustus 21, 2025
    Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!
  • Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG

    Agustus 20, 2025
    Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG
  • Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?

    Agustus 17, 2025
    Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?
  • Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat

    Agustus 20, 2025
    Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.