IMM Kuningan Ajukan Banding, Soroti Mandeknya Penegakan Larangan Sawit
Ketua IMM Kabupaten Kuningan, Renis Amarullah (Dok. Ist)
KUNINGAN, KASATU.ID - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan resmi melayangkan surat banding administratif kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, terkait polemik penanaman kelapa sawit. Surat dengan Nomor 114/E//VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 itu menyoal lemahnya penegakan hukum atas Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN yang diterbitkan pada 1 Maret 2025.
Ketua IMM Kuningan, Renis Amarulloh, bertindak sebagai pemohon banding. Ia menyatakan bahwa meskipun surat penghentian aktivitas sawit sudah diterbitkan, faktanya di lapangan masih ditemukan adanya distribusi bibit dan penanaman sawit yang diduga dilakukan oleh PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (PT KCSM). Kondisi itu, menurut IMM, menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum secara pasif oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
“Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN hanya menjadi aturan tertulis tanpa implementasi nyata. Sampai hari ini, aktivitas sawit masih berjalan. Artinya, Dinas tidak menjalankan kewajibannya sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara,” tegas Renis.
IMM juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500.3.3.2/5/Perekonomian tanggal 1 Agustus 2025. Menurut mereka, edaran itu bukan tindak lanjut dari surat penghentian sebelumnya, melainkan berbeda secara hukum. Jika surat keputusan memiliki sifat individual, konkret, dan final, maka surat edaran hanya bersifat imbauan tanpa sanksi hukum.
Dalam petitumnya, IMM meminta Bupati untuk:
1. Menerima banding administratif secara penuh.
2. Memerintahkan Dinas menegakkan sepenuhnya penghentian sawit sesuai surat 1 Maret 2025.
3. Membuat keputusan bersama antar-dinas terkait penyegelan, pemberhentian, dan pencabutan penanaman sawit.
4. Menjatuhkan sanksi tegas kepada PT KCSM, minimal berupa denda atau kewajiban reboisasi.
5. Membentuk satgas bersama masyarakat untuk mengawasi penghentian sawit.
6. Melakukan pemulihan lahan melalui reboisasi maksimal tiga pekan setelah permohonan diajukan.
IMM menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari upaya administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum nantinya berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tuntutan tidak ditindaklanjuti.
(imm)