Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Banding Administratif
  • Bupati Kuningan
  • Hukum Administrasi
  • IMM Kuningan
  • Larangan Sawit
  • Lingkungan
  • PT KCSM

IMM Kuningan Ajukan Banding, Soroti Mandeknya Penegakan Larangan Sawit

Oleh Redaksi
Agustus 22, 2025

Ketua IMM Kabupaten Kuningan, Renis Amarullah (Dok. Ist)

KUNINGAN, KASATU.ID - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan resmi melayangkan surat banding administratif kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, terkait polemik penanaman kelapa sawit. Surat dengan Nomor 114/E//VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 itu menyoal lemahnya penegakan hukum atas Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN yang diterbitkan pada 1 Maret 2025.

Ketua IMM Kuningan, Renis Amarulloh, bertindak sebagai pemohon banding. Ia menyatakan bahwa meskipun surat penghentian aktivitas sawit sudah diterbitkan, faktanya di lapangan masih ditemukan adanya distribusi bibit dan penanaman sawit yang diduga dilakukan oleh PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (PT KCSM). Kondisi itu, menurut IMM, menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum secara pasif oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

“Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN hanya menjadi aturan tertulis tanpa implementasi nyata. Sampai hari ini, aktivitas sawit masih berjalan. Artinya, Dinas tidak menjalankan kewajibannya sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara,” tegas Renis.

IMM juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500.3.3.2/5/Perekonomian tanggal 1 Agustus 2025. Menurut mereka, edaran itu bukan tindak lanjut dari surat penghentian sebelumnya, melainkan berbeda secara hukum. Jika surat keputusan memiliki sifat individual, konkret, dan final, maka surat edaran hanya bersifat imbauan tanpa sanksi hukum.

Dalam petitumnya, IMM meminta Bupati untuk:

1. Menerima banding administratif secara penuh.

2. Memerintahkan Dinas menegakkan sepenuhnya penghentian sawit sesuai surat 1 Maret 2025.

3. Membuat keputusan bersama antar-dinas terkait penyegelan, pemberhentian, dan pencabutan penanaman sawit.

4. Menjatuhkan sanksi tegas kepada PT KCSM, minimal berupa denda atau kewajiban reboisasi.

5. Membentuk satgas bersama masyarakat untuk mengawasi penghentian sawit.

6. Melakukan pemulihan lahan melalui reboisasi maksimal tiga pekan setelah permohonan diajukan.

IMM menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari upaya administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum nantinya berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tuntutan tidak ditindaklanjuti.


(imm)

Tags:
  • Banding Administratif
  • Bupati Kuningan
  • Hukum Administrasi
  • IMM Kuningan
  • Larangan Sawit
  • Lingkungan
  • PT KCSM
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.