Ingat! Jangan Buang Sampah Sembarangan Atau Denda 50 Juta
Foto: Ilustrasi (dok. kumparan)
KUNINGAN, KASATU.ID - Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 telah lama berlaku, namun masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa membuang sampah sembarangan bisa berujung sanksi berat, termasuk denda hingga Rp50 juta.
Aturan ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, setiap orang atau badan dilarang membuang atau menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, maupun tempat lain yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya memalukan secara sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 38, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penertiban, perbaikan fasilitas umum, penghentian sementara aktivitas, pencabutan atau pembekuan izin, hingga denda administratif yang wajib dibayar dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Sanksi tidak berhenti sampai di situ. Pasal 40 menegaskan bahwa pelanggar bisa dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Denda ini masuk sebagai penerimaan daerah, dan dalam kasus tertentu, pelanggar dapat langsung diproses melalui sidang di tempat.
Larangan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha. Satu-satunya pengecualian adalah jika ada izin resmi dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Dengan kata lain, alasan seperti “tidak tahu” atau “hanya sebentar” bukan pembenaran yang sah.
Peraturan ini hadir untuk menjaga kebersihan, mencegah pencemaran lingkungan, dan menghindari dampak buruk seperti banjir atau penyebaran penyakit. Kesadaran warga menjadi kunci agar Kabupaten Kuningan tetap bersih, nyaman, dan indah.
Sudah saatnya warga memahami bahwa membuang sampah pada tempatnya bukan sekadar soal etika, tapi juga kewajiban hukum. Melanggar berarti siap menerima sanksi yang telah diatur, tanpa kecuali.
.RED