Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Aturan Kebersihan
  • Buang Sampah Sembarangan
  • Denda Buang Sampah
  • Hukum Lingkungan
  • Kuningan
  • Perda Kuningan
  • Sanksi Buang Sampah

Ingat! Jangan Buang Sampah Sembarangan Atau Denda 50 Juta

Oleh Redaksi
Agustus 08, 2025

Foto: Ilustrasi (dok. kumparan)

KUNINGAN, KASATU.ID - Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 telah lama berlaku, namun masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa membuang sampah sembarangan bisa berujung sanksi berat, termasuk denda hingga Rp50 juta.


Aturan ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, setiap orang atau badan dilarang membuang atau menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, maupun tempat lain yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.


Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya memalukan secara sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 38, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penertiban, perbaikan fasilitas umum, penghentian sementara aktivitas, pencabutan atau pembekuan izin, hingga denda administratif yang wajib dibayar dalam waktu maksimal 1×24 jam.


Sanksi tidak berhenti sampai di situ. Pasal 40 menegaskan bahwa pelanggar bisa dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Denda ini masuk sebagai penerimaan daerah, dan dalam kasus tertentu, pelanggar dapat langsung diproses melalui sidang di tempat.


Larangan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha. Satu-satunya pengecualian adalah jika ada izin resmi dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Dengan kata lain, alasan seperti “tidak tahu” atau “hanya sebentar” bukan pembenaran yang sah.


Peraturan ini hadir untuk menjaga kebersihan, mencegah pencemaran lingkungan, dan menghindari dampak buruk seperti banjir atau penyebaran penyakit. Kesadaran warga menjadi kunci agar Kabupaten Kuningan tetap bersih, nyaman, dan indah.


Sudah saatnya warga memahami bahwa membuang sampah pada tempatnya bukan sekadar soal etika, tapi juga kewajiban hukum. Melanggar berarti siap menerima sanksi yang telah diatur, tanpa kecuali.


.RED

Tags:
  • Aturan Kebersihan
  • Buang Sampah Sembarangan
  • Denda Buang Sampah
  • Hukum Lingkungan
  • Kuningan
  • Perda Kuningan
  • Sanksi Buang Sampah
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.