Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Direktur
  • Evaluasi Perusahaan
  • Gaji Tertunda
  • Kesejahteraan Karyawan
  • Kuningan
  • Manajemen
  • Pegawai
  • Perumda Aneka Usaha
  • Pesangon
  • SPTP

Karyawan PDAU Surati Bupati: Gaji "Batuk-Batuk", Pesangon Masih Nunggak

Oleh Redaksi
Agustus 15, 2025

Foto: Kantor PDAU (Dok. Net)

KUNINGAN, KASATU.ID - Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Darma Putra Perumda Aneka Usaha Kuningan, Septian Aditya, menyampaikan keprihatinan terkait kondisi manajerial perusahaan yang dinilai semakin tidak sehat.


Hal itu disampaikan melalui surat resmi SPTP Nomor 08/SPTP/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Aneka Usaha Kuningan.


Dalam surat tersebut, Septian menegaskan bahwa direktur perusahaan cenderung menjalankan Perumda secara improvisatif dan personal, mengabaikan Perda maupun Perbup yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja resmi.


“Penempatan pegawai dilakukan tanpa dasar yang jelas, struktur organisasi tidak jelas mana yang digunakan, dan perpindahan jabatan dilakukan hanya melalui surat tugas. Akibatnya, para karyawan kehilangan kejelasan fungsi, arah kerja, bahkan hak-hak dasar mereka,” tulis Septian.


Beberapa dampak nyata yang disebutkan dalam surat antara lain:


1. Kemunduran operasional dan pendapatan usaha,


2. Gaji karyawan yang tidak dibayarkan tepat waktu sejak September 2024,


3. Hak pesangon dan uang pisah yang belum terpenuhi,


4. Arus pengunduran diri karyawan yang cukup tinggi, dari 56 karyawan pada 2022 menjadi 32 karyawan di pertengahan 2025.


Surat itu juga menyoroti perilaku direktur yang kerap menanyakan solusi atas tugas yang menjadi wewenangnya sendiri, menyerahkan tugas strategis kepada karyawan, dan lebih fokus pada kegiatan personal yang berorientasi pada eksistensi diri. Septian menambahkan bahwa direktur sering memosisikan diri sebagai karyawan dan korban atas situasi yang ia ciptakan sendiri.


Berdasarkan hal-hal tersebut, SPTP Perumda Aneka Usaha Kuningan memohon evaluasi menyeluruh agar perusahaan dapat diperbaiki. Septian berharap perhatian dan kebijakan Bupati Kuningan sebagai Kuasa Pemilik Modal dapat memberikan perbaikan bagi manajemen dan kesejahteraan karyawan.


.RED

Tags:
  • Direktur
  • Evaluasi Perusahaan
  • Gaji Tertunda
  • Kesejahteraan Karyawan
  • Kuningan
  • Manajemen
  • Pegawai
  • Perumda Aneka Usaha
  • Pesangon
  • SPTP
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan

    Agustus 20, 2025
    Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan
  • Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!

    Agustus 21, 2025
    Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!
  • Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG

    Agustus 20, 2025
    Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG
  • Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?

    Agustus 17, 2025
    Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?
  • Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat

    Agustus 20, 2025
    Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.