Komisi I DPRD Jabar Dorong Pemprov Selesaikan Status 109 Sekolah di Tanah Kas Desa
Foto: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Suharto (Dok. Tribun Cirebon)
BANDUNG, KASATU.ID - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya penyelesaian status lahan 109 SMA/SMK yang hingga kini masih berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan masalah di masa depan, terutama jika tanah tersebut sewaktu-waktu diminta kembali oleh desa.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Toto Suharto, S.Farm., Apt. mengungkapkan, sekolah-sekolah tersebut umumnya masih berstatus sewa dan belum bersertifikat, sehingga menghambat pengembangan sarana-prasarana pendidikan. Padahal, bantuan pembangunan dari pemerintah biasanya mensyaratkan lahan bersertifikat.
“Kita mendorong agar Pemprov membeli atau mengurus legalitasnya, supaya jadi aset resmi. Kalau masih status sewa, bantuan pengembangan sulit masuk,” ujarnya, Jum'at (15/8/2025).
Berdasarkan pembahasan di Komisi I, nilai pengadaan lahan 109 titik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Karena nilainya besar, penyelesaiannya diusulkan dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas. Target idealnya, seluruh masalah tanah ini selesai dalam lima tahun.
Komisi I juga menekankan agar masalah ini masuk dalam prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat sektor pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
Meski rekomendasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diteruskan ke Pemprov, anggaran untuk pembelian lahan belum masuk di APBD Perubahan 2025.
“Kemungkinan baru mulai direalisasikan di 2026, tergantung kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Pihaknya khawatir jika masalah status lahan dibiarkan, akan berdampak pada keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Kalau satu waktu diminta kembali oleh desa, ini bisa mengganggu pendidikan anak-anak kita,” tegasnya.
.RED