MPK Desak Swiping Besar-Besaran di Kuningan! Siapa Dalang di Balik Jaringan Ilegal Ini?
![]() |
Foto: Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusup Dandi Asih |
KUNINGAN, KASATU.ID - Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusup Dandi Asih, kembali menyoroti maraknya praktik penyediaan internet ilegal di Kabupaten Kuningan yang dinilai tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Dalam pernyataannya, Yusup menyebut laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui kanal resmi Pemkab, Lapor Kuningan Melesat, tak digubris hingga berbulan-bulan.
Laporan Lewat Kanal Resmi Tak Direspons, MPK: “Ada Apa dengan Diskominfo?”
MPK telah melayangkan laporan resmi sejak awal tahun 2025 melalui Lapor Kuningan Melesat terkait keberadaan kabel semrawut di wilayah Perumahan Alam Asri. Laporan tersebut mencantumkan lokasi, dokumentasi visual, hingga rincian indikasi pelanggaran. Namun, hingga awal Agustus, tidak ada satu pun tindakan nyata dari Pemerintah Daerah.
Yusup mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pasif dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan yang terkesan tidak menggubris aspirasi warganya. Padahal, laporan tersebut bukan asumsi, melainkan disertai bukti kuat di lapangan.
“Kalau laporan resmi pun diabaikan, masyarakat harus mengadu ke mana lagi?” tanyanya, Minggu (3/8/2025).
Ketidakhadiran tindak lanjut ini, menurut Yusup, bisa menjadi indikasi lemahnya sistem pengawasan dan respon birokrasi. Ia menilai publik patut bertanya, ada apa di balik pembiaran ini?
“Apakah memang ketidaktahuan, kelalaian, atau jangan-jangan memang ada permainan?” ujarnya dengan nada sinis.
MPK pun mempertanyakan efektivitas kanal pelaporan publik yang digadang-gadang sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Jika hanya menjadi simbol, maka Lapor Kuningan Melesat tak lebih dari alat formalitas.
“Jangan menciptakan sistem pelaporan kalau output-nya nol,” tandasnya.
Ia menyebut bahwa ketidakjelasan respon ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, MPK menuntut transparansi tentang siapa yang menutup mata, dan kenapa.
Alam Asri Jadi Simbol Kekacauan Kabel, Lima Penyedia Diduga Ilegal
Perumahan Alam Asri yang berada di kawasan strategis Kuningan menjadi contoh nyata kekacauan infrastruktur kabel internet. MPK mencatat setidaknya lima penyedia layanan RT/RW Net beroperasi di kawasan ini tanpa kejelasan izin usaha maupun legalitas perangkat. Keberadaan mereka mencolok karena pemasangan kabel yang melanggar kaidah teknis dan membahayakan.
Kabel-kabel dipasang sembarangan, menjuntai di udara tanpa standar keamanan, menempel di pepohonan, bahkan melintang di depan pagar rumah warga. Banyak kabel yang tergelantung rendah, sehingga rentan tersangkut kendaraan atau disentuh anak-anak yang bermain. “Ini bukan jaringan, ini jebakan maut,” tegas Yusup.
Selain mengganggu estetika lingkungan, kondisi ini menciptakan ketegangan antar warga. Banyak yang mulai saling menyalahkan ketika jaringan listrik padam atau terjadi korsleting. Tak sedikit pula warga yang merasa resah karena kabel tersebut masuk ke halaman rumah tanpa izin. “Ini sudah chaos, bukan lagi sekadar bisnis kecil-kecilan,” tambahnya.
MPK juga mengungkap bahwa para penyedia ini rata-rata tidak memasang papan nama, tidak memiliki informasi kantor, dan tidak pernah menunjukkan dokumen izin kepada warga. “Bagaimana mungkin entitas usaha seperti ini bisa berkembang bebas tanpa ada yang memeriksa?” tanya Yusup.
Kondisi ini, menurutnya, mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dari dinas teknis maupun aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kuningan.
Pelanggaran Regulasi: Tiang PLN dan Alat Tanpa POSTEL Adalah Ilegal
Penggunaan tiang milik PLN tanpa izin tertulis jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Pasal 44 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, infrastruktur kelistrikan tidak boleh digunakan selain untuk fungsi kelistrikan tanpa persetujuan resmi. Penyalahgunaan tiang berisiko menimbulkan kecelakaan fatal seperti yang terjadi baru-baru ini di Sidaraja.
Selain itu, penyedia internet yang tidak memiliki izin resmi dari Kominfo melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara wajib memiliki izin usaha. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tercantum pada Pasal 47.
Banyak perangkat yang digunakan oleh RT/RW Net ilegal juga tidak bersertifikat POSTEL sebagaimana diwajibkan dalam Permen Kominfo No. 1 Tahun 2021. Perangkat tanpa sertifikasi rawan mengganggu spektrum frekuensi, menimbulkan interferensi, dan bahkan bisa menyebabkan hubungan arus pendek jika tidak sesuai standar keselamatan.
MPK menambahkan bahwa para pelaku juga tidak membayar BHP Frekuensi dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) yang menjadi kewajiban setiap penyelenggara telekomunikasi sah. Hal ini merugikan negara dan merupakan bentuk penghindaran kewajiban keuangan publik.
Dengan berbagai pelanggaran itu, MPK menilai bahwa sudah saatnya penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Pembiaran hanya akan memperbanyak korban dan menciptakan ketidakadilan bagi penyelenggara resmi yang taat aturan.
Desakan kepada Kapolres dan Pemda: Saatnya Swiping dan Penertiban Massal
Dalam pernyataannya, Yusup secara tegas menyerukan kepada Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.IK, M.Si agar segera membentuk tim gabungan untuk melakukan swiping terhadap seluruh penyedia internet ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan. “Kapolres harus memimpin penertiban ini. Tidak bisa dibiarkan berlarut,” tegasnya.
MPK meminta agar tim ini melibatkan Diskominfo, Dinas PTSP, PLN, Satpol PP, dan jika perlu Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio. “Ini bukan tugas satu lembaga. Ini krisis kolaboratif yang butuh pendekatan lintas sektor,” ujarnya.
Penertiban harus dimulai dari kawasan padat seperti Alam Asri, kemudian diperluas ke desa-desa yang juga mulai dibanjiri oleh penyedia jaringan liar. MPK siap membantu pemetaan wilayah dan dokumentasi sebagai bahan kerja tim penertiban.
Jika aparat penegak hukum tetap diam, MPK mengancam akan melaporkan dugaan pembiaran ini ke Komisi Ombudsman, Komnas HAM, dan Kementerian Kominfo.
“Kami sudah cukup bersabar. Jangan sampai masyarakat turun ke jalan hanya karena negara tidak hadir,” tandas Yusup.
Ia menambahkan bahwa pembersihan jaringan ilegal ini tidak hanya soal hukum, tetapi soal keselamatan, keadilan, dan masa depan infrastruktur digital Kabupaten Kuningan yang sehat dan berdaya saing.
.RED