Perintah Jaksa Agung Tak Ada Ruang Bagi Pengkhianat Hukum, Uha: Kajari Selesaikan Korupsi 117 Miliar PJU Kuningan Caang
![]() |
Foto: Ketua LSM Frontal, Uha Juhana |
KUNINGAN, KASATU.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat sekaligus menghancurkan kepercayaan publik. Pernyataan itu dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, pada upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” tegas Burhanuddin dalam amanatnya. Ia menekankan bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi, sementara hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut langsung mendapat respon keras dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana. Ia mengapresiasi sikap tegas Burhanuddin, namun menegaskan bahwa pesan moral saja tidak cukup itu harus dibuktikan dengan tindakan nyata, terutama oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp 117 miliar.
“Jaksa Agung sudah sangat jelas mengatakan korupsi adalah musuh kemerdekaan. Kalau Kejari Kuningan tidak berani menuntaskan kasus PJU Kuningan Caang, sama saja mereka melawan amanat dari pimpinan tertinggi kejaksaan. Kami beri peringatan, jangan sampai masyarakat menilai Kejari Kuningan ikut menjadi bagian dari masalah,” kata Uha, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, hingga kini Kejari Kuningan sudah melakukan penyelidikan dengan dasar surat perintah Nomor: PRINT-99/M.2.23/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025 dan sudah memanggil 32 orang saksi untuk dimintai keterangan, namun belum ada tanda-tanda peningkatan status perkara. Padahal, indikasi awal penyimpangan sudah terlihat jelas, mulai dari ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi di lapangan hingga kualitas pemasangan lampu yang jauh dari standar.
“Kalau berlama-lama, publik bisa curiga ada yang sedang ‘diselamatkan’. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau bukti awal sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Tidak ada alasan lagi,” tegasnya.
Uha juga mengingatkan Kejari Kuningan agar mencontoh langkah cepat Kejari Cianjur dalam kasus serupa. Di Cianjur, penegak hukum langsung menetapkan Kepala Dinas Perhubungan dan seorang konsultan sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus PJU senilai Rp 8,49 miliar. “Kalau Cianjur bisa, Kuningan harus lebih berani. Jangan sampai Kajari Kuningan kalah nyali,” ucapnya.
Kasus “Kuningan Caang” sendiri sudah lama menjadi perhatian publik. Bahkan DPRD Kuningan melalui Pansus sempat menyebut proyek tersebut sebagai “bayi cacat dalam kandungan” karena sejak awal dipenuhi persoalan teknis dan indikasi penyalahgunaan anggaran. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah justru berubah menjadi sumber kekecewaan masyarakat.
Uha menambahkan bahwa LSM Frontal siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan memberi ultimatum moral agar Kejari Kuningan tidak menunda-nunda lagi. “Kalau dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, kami akan turun ke jalan. Kami tidak akan diam. Ini uang rakyat, ini hak masyarakat. Jangan jadikan Kuningan Caang sebagai monumen kegagalan hukum,” ancamnya.
Lebih jauh, Uha menegaskan bahwa proyek senilai Rp 117 miliar itu seharusnya menghadirkan manfaat nyata berupa penerangan yang layak dan merata bagi masyarakat. Namun faktanya, banyak lampu yang tidak berfungsi, kualitas instalasi dipertanyakan, dan penyebaran pemasangan tidak sesuai janji. “Ini jelas-jelas dugaan bancakan anggaran korupsi berjamaah. Kalau tidak ditangani, sama saja membiarkan uang rakyat dibakar,” katanya.
Menutup pernyataannya, Uha menekankan bahwa integritas aparat kejaksaan kini dipertaruhkan. “Jaksa Agung sudah memberi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum. Sekarang kita lihat, apakah Kejari Kuningan berani membuktikan dirinya bagian dari solusi, atau justru bagian dari masalah,” pungkasnya.
(imm)