Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Agama
  • Anak
  • APRI
  • Disdukcapil
  • Hukum
  • Kebijakan Publik
  • Kemenag
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • MK
  • Nikah Siri
  • Pemerintahan

Surat Edaran Kadisdukcapil Kuningan Blunder, Uha: Kemenag dan APRI Angkat Tangan?

Oleh Redaksi
Agustus 06, 2025


KUNINGAN, KASATU.ID - Polemik surat edaran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan terkait pencatatan anak hasil nikah siri terus menuai kritik tajam.


Rabu (6/8/2025) Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, kembali mengecam keras substansi surat tersebut, terutama pada poin 2 yang dinilai mengutip isi pasal lama UU Perkawinan sebelum adanya koreksi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, surat edaran itu tidak hanya cacat hukum, tapi juga menjadi multitafsir dan berpotensi mendiskriminasi anak-anak yang lahir dari pernikahan siri khususnya bagi masyarakat awam.


“Poin 2 dalam surat edaran itu jelas-jelas mengutip pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 versi lama, sebelum dikoreksi MK. Ini sangat blunder dan diskriminatif,” tegas Uha. Ia menambahkan, “Putusan MK sudah menegaskan bahwa anak hasil nikah siri tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Kok ini malah diabaikan begitu saja?”


Diskriminatif dan Melawan Putusan MK


Surat edaran Disdukcapil, khususnya pada poin 2, menyebutkan bahwa anak dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Pernyataan ini merujuk langsung pada Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974, namun tanpa mencantumkan koreksi penting dari Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan ayahnya jika ada bukti biologis. Dengan kata lain, edaran itu menghidupkan kembali norma yang secara konstitusional sudah dibatalkan.


Uha menilai, mencantumkan norma lama tanpa klarifikasi terhadap putusan MK adalah bentuk pembodohan publik.


“Ini seolah mengabaikan perkembangan hukum. Anak hasil nikah siri bukan anak haram yang harus ditiadakan haknya. Kalau Kadisdukcapil tidak mengerti putusan MK, sebaiknya mundur saja,” ujarnya dengan nada tinggi.


Lebih lanjut, ia menyebut isi edaran itu sebagai bentuk diskriminasi yang diformalkan dalam kebijakan publik. “Ini bukan cuma soal dokumen, ini soal nasib anak-anak. Jangan sampai negara hadir untuk mendiskriminasi warganya sendiri,” tambah Uha.


Kepala Disdukcapil Dianggap Bertindak Sepihak


Kontroversi makin dalam ketika pernyataan Ketua APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kabupaten Kuningan, Arif, terungkap. Ia secara terang menyatakan bahwa dirinya belum terkonfirmasi soal surat edaran itu secara resmi, dan masih dalam proses koordinasi. Lebih mengejutkan lagi, pihak Kementerian Agama Kabupaten Kuningan pun menyatakan belum bisa memberikan tanggapan resmi karena baru akan melakukan rapat pembahasan pada hari Senin (11/8/2025).


Fakta ini memunculkan pertanyaan besar atas dasar kesepakatan siapa surat edaran itu dikeluarkan? Jika APRI dan Kemenag belum sepakat atau dikonfirmasi, maka sangat mungkin Disdukcapil bertindak sepihak.


“Kalau memang belum disepakati bersama, kenapa sudah beredar? Apa Disdukcapil bekerja sendiri tanpa koordinasi lintas lembaga?” kritik Uha.


Ia menilai, tindakan ini tidak hanya tidak etis, tapi juga mempermalukan institusi pemerintah.


“Ini jadi preseden buruk. Surat yang masih dibahas dan belum sah secara kelembagaan, kok bisa-bisanya sudah disebar ke publik. Ini semena-mena,” tambahnya.


Kebijakan Tanpa Kejelasan Justru Picu Kegaduhan


Alih-alih memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat, surat edaran tersebut justru menimbulkan kebingungan. Masyarakat awam yang tak memahami putusan MK bisa saja menelan mentah-mentah informasi dalam surat itu dan merasa bahwa anak dari pernikahan siri adalah warga kelas dua. Padahal, hukum telah memberikan jalan terang dan ruang yang begitu luas untuk pengakuan anak melalui tes DNA dan putusan pengadilan.


Uha mengatakan bahwa kegaduhan ini tidak akan terjadi jika surat edaran hanya mencantumkan poin 3, yakni proses hukum untuk pengakuan anak melalui penetapan pengadilan.


“Kenapa harus ada poin 2 yang justru memicu polemik? Kalau memang niatnya edukatif, seharusnya tidak perlu mencantumkan norma usang yang sudah direvisi melalui putusan MK,” cetusnya.


Ia juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam membuat pernyataan publik yang berdampak luas agar tidak menyinggung banyak pihak dan menimbulkan kegaduhan bahkan membuka celah hukum karena dinilai diskriminatif.


“Masyarakat tidak semua paham hukum, tapi mereka bisa merasa dilukai. Jangan sampai negara dianggap membiarkan stigma terus melekat pada anak-anak dari pernikahan siri, itu diskriminatif," tandasnya.


LSM Frontal Desak Pembatalan, Siap Lapor Jika Diabaikan


Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan advokasi terhadap hak-hak anak, LSM Frontal mendesak agar surat edaran tersebut segera dicabut dan dibatalkan. Uha bahkan menyatakan, jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.


“Kami akan laporkan ini ke Ombudsman, Komnas HAM, bahkan ke aparat penegak hukum yaitu Polres Kuningan jika perlu. Ini sudah masuk ke ranah pelanggaran administratif dan dugaan pelanggaran hak konstitusional anak,” ujarnya.


Uha meminta Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Disdukcapil.


“Jangan sampai kesalahan fatal seperti ini dianggap sepele. Ini bukan cuma soal surat, ini soal keberpihakan negara pada konstitusi dan keadilan,” tutupnya.


.RED

Tags:
  • Agama
  • Anak
  • APRI
  • Disdukcapil
  • Hukum
  • Kebijakan Publik
  • Kemenag
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • MK
  • Nikah Siri
  • Pemerintahan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan

    Agustus 20, 2025
    Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan
  • Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!

    Agustus 21, 2025
    Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!
  • Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG

    Agustus 20, 2025
    Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG
  • Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?

    Agustus 17, 2025
    Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?
  • Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat

    Agustus 20, 2025
    Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.