Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Agama
  • Bupati Kuningan
  • Kebijakan Publik
  • Kemenag Kuningan
  • Larangan Penjualan Buku
  • LKS
  • Madrasah
  • Pendidikan
  • Sekolah

Tegas! Bupati dan Kemenag Larang Penjualan LKS!

Oleh Redaksi
Agustus 12, 2025


KUNINGAN, KASATU.ID - Praktik penjualan buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dan madrasah di Kabupaten Kuningan resmi menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya Pemerintah Daerah melalui Bupati Kuningan, tetapi juga Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, telah menerbitkan kebijakan tegas untuk menghentikan praktik yang dinilai memberatkan orang tua murid itu.


Surat larangan terbaru disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, pada 12 Agustus 2025 dengan Nomor 400.3/2603/Disdikbud. Surat yang bersifat penting ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan lima poin penting:


1. Melarang satuan pendidikan memperjualbelikan buku pelajaran atau LKS di lingkungan sekolah, baik yang dikoordinasikan guru, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah.


2. Melarang sekolah mengarahkan pembelian buku/LKS ke penyedia tertentu.


3. Pengadaan buku/LKS di luar anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, namun harus dipastikan tidak memberatkan.


4. Dinas Pendidikan diminta melakukan pembinaan dan pengawasan berkala, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.


5. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Bupati menegaskan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tujuan mewujudkan sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.



Sementara itu, sebelum surat Bupati tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Dr. H. Hanif Hanan, M.Si, telah mengeluarkan surat larangan serupa sejak 10 Maret 2020. Surat bernomor B-2230/Kk.10.08/2/PP.01/03/2020 itu ditujukan kepada seluruh kepala madrasah se-Kabupaten Kuningan.


Dalam surat Kemenag, larangan penjualan tidak hanya mencakup buku pelajaran dan LKS, tetapi juga bahan ajar, pakaian seragam, dan perlengkapan seragam. Larangan tersebut berlaku bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun kolektif, bahkan untuk mengarahkan siswa membeli buku atau LKS di toko tertentu pun dilarang.


Dasar hukum larangan dari Kemenag merujuk pada:


UU Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 huruf (a) yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku atau perlengkapan sekolah di satuan pendidikan.


Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.


Dengan adanya dua kebijakan ini, seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan maupun Kemenag di Kabupaten Kuningan kini berada dalam satu garis kebijakan: tidak boleh menjual atau mengarahkan pembelian buku dan LKS di lingkungan sekolah/madrasah.


Pemerintah daerah dan Kemenag berharap, keselarasan kebijakan ini dapat menghapus praktik penjualan buku dan LKS di sekolah serta madrasah yang selama ini sering menjadi keluhan orang tua. Selain itu, pengawasan akan diperketat, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum.


Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama kalangan orang tua murid, yang selama ini menilai kewajiban membeli buku atau LKS di sekolah sebagai beban tambahan di luar kebutuhan pokok pendidikan.


.RED


Tags:
  • Agama
  • Bupati Kuningan
  • Kebijakan Publik
  • Kemenag Kuningan
  • Larangan Penjualan Buku
  • LKS
  • Madrasah
  • Pendidikan
  • Sekolah
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan

    Agustus 20, 2025
    Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan
  • Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!

    Agustus 21, 2025
    Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!
  • Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG

    Agustus 20, 2025
    Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG
  • Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?

    Agustus 17, 2025
    Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?
  • Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat

    Agustus 20, 2025
    Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.