Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Desa
  • Hukum
  • Kepala Desa
  • Kuningan
  • Proyek Fiktif

65 Juta Melayang, Proyek Tak Kunjung Terealisasi: Dugaan Modus Kades Terkuak

Oleh Redaksi
April 30, 2025


KuninganSatu.com,- Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di tingkat desa. Seorang rekanan mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah setelah proyek senilai Rp200 juta yang dijanjikan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Cidahu berinisial DA, hanya terealisasi sebagian. Sementara, uang pribadi yang telah disetor ke pihak desa mencapai Rp65 juta.


Kepada kuningansatu.com, Rabu (30/4/2025) pihak BD rekanan mengaku kejadian bermula pada akhir Oktober 2023, dalam sebuah pertemuan informal seusai pertandingan minisoocer. Di momen itulah, rekanan terlibat obrolan dengan Ekbang Desa dan Kaur Keuangan Desa di wilayah Kecamatan Cidahu tersebut. Percakapan ringan berubah serius ketika muncul tawaran kerja sama proyek pembangunan di Desa. Tak lama kemudian, pertemuan dilanjutkan dengan Kepala Desa tersebut.


Rekanan mengaku telah diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bentuk awal kesepakatan proyek. Namun sebelum pekerjaan berjalan, Kepala Desa meminta uang sebesar Rp20 juta dengan alasan kebutuhan internal desa. Permintaan serupa kembali terjadi pada Desember 2023, dengan dalih proyek pembangunan balai desa. Tambahan Rp20 juta kembali diminta, hingga total dana pribadi yang disetor mencapai Rp65 juta.


Sayangnya, hingga tahun 2024 proyek yang dijanjikan hanya terealisasi sekitar Rp100 juta. Tidak ada kelanjutan atas sisa proyek maupun pengembalian dana yang telah diberikan. Setelah didesak berkali-kali, baru pada April 2025 pihak desa mencicil Rp9 juta.


“Saya merasa ini bentuk ketidakberesan. Proyek yang dijanjikan tidak sesuai, uang yang saya keluarkan juga belum kembali. Ini jelas merugikan saya secara materiil,” ungkap rekanan, yang juga mengaku memiliki bukti kuat tentang permasalahan tersebut.


Pola semacam ini mengindikasikan penggunaan jabatan untuk meminta dana tanpa mekanisme resmi. Dalam perspektif hukum, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam ranah pidana, baik penipuan maupun penyalahgunaan kewenangan.


Rekanan menyatakan masih memberi ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan ini terus dibiarkan.


“Kalau tidak ada kejelasan, saya akan bawa ini ke proses hukum,” tegasnya.


Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap tata kelola keuangan desa, khususnya terkait praktik kerja sama proyek yang rawan disalahgunakan. Mekanisme pengadaan, distribusi anggaran, dan pelaksanaan fisik proyek semestinya berjalan di atas prinsip transparansi dan pertanggungjawaban, bukan melalui janji personal yang berujung kekecewaan.


(red)

Tags:
  • Desa
  • Hukum
  • Kepala Desa
  • Kuningan
  • Proyek Fiktif
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.