Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Hukum
  • KPR
  • Kuningan
  • MBR
  • Properti
  • Rumah Subsidi

Praktik Joki Rumah Subsidi di Kuningan, Diduga Melibatkan Marketing Properti, Perbankan dan Notaris

Oleh Redaksi
Mei 05, 2025


KuninganSatu.com,- Praktik joki rumah subsidi terungkap di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Modus ini melibatkan peminjaman identitas warga berpenghasilan rendah untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, sementara rumah tersebut kemudian dimiliki dan dihuni oleh pihak lain yang tidak memenuhi syarat.


Salah seorang warga Desa Kadugede AS (36), mengaku namanya pernah digunakan dalam proses pembelian rumah subsidi pada tahun 2022. Ia mengakui bersedia karena desakan kebutuhan ekonomi dan iming-iming bayaran.


“Saya dikasih Rp3,5 juta. Waktu itu lagi butuh uang buat bayar kebutuhan keluarga. Katanya cuma minjem nama, saya nggak perlu bayar cicilan,” ujarnya kepada kuningansatu.com, Senin (5/5/2025).


Setelah proses akad kredit selesai di bank, AS tidak lagi dilibatkan. Namun, beberapa bulan kemudian, ia kembali dihubungi oleh marketing perumahan untuk menandatangani dokumen di hadapan notaris.


“Baru sekitar tiga bulan setelah akad, saya disuruh ke kantor notaris. Di situ saya tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara saya sebagai pemilik dan orang yang tinggal di rumah itu. Notaris bilang ini biar nanti gampang balik nama, dan untuk pengambilan sertifikatnya di Bank," kata AS.


Penelusuran lapangan menunjukkan bahwa praktik ini bukan hal baru. Seorang mantan marketing perumahan subsidi di wilayah Kecamatan Kuningan, berinisial YS (30), mengungkap bahwa sistem peminjaman nama untuk pengajuan rumah subsidi sudah menjadi praktik umum.


“Orang yang mau dipinjam namanya dikasih bayaran, biasanya tiga sampai lima juta tergantung kelengkapan berkas. Setelah akad, rumah langsung dihuni oleh pembeli asli. Beberapa bulan kemudian baru buat PPJB, jadi kelihatan formal dan nggak mencolok,” ungkap YS.


"Kadang kalau atas nama tidak memiliki pekerjaan yang memenuhi kriteria, kita juga yang mengatur dan bikinkan dokumennya seperti slip gaji dan lainnya," imbuhnya.


Menurut YS, selama dokumen resmi terlihat sah, proses kredit bisa lolos tanpa kendala. Bahkan, pembuatan PPJB di hadapan notaris dilakukan untuk memperkuat penguasaan rumah oleh pihak yang bukan pemilik sah.


Langgar Aturan, Salahgunakan Subsidi Negara


Program rumah subsidi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2019. Aturannya menegaskan bahwa rumah subsidi hanya boleh diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah dan wajib menempatinya secara langsung.


Dalam praktik joki, dokumen formal memang tampak lengkap, namun substansinya melanggar ketentuan. Subsidi negara yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin justru dinikmati oleh pihak yang memanipulasi sistem, dengan mengandalkan “atas nama” dan perjanjian di luar ketentuan.


Perlu Investigasi dan Penertiban


Kasus ini mendorong desakan agar pemerintah daerah, perbankan, dan kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerima rumah subsidi. Pemeriksaan terhadap pengembang, notaris, dan pihak-pihak perantara juga dianggap penting guna menutup celah praktik manipulatif ini.


Tanpa pengawasan ketat, program rumah subsidi bisa terus dimanfaatkan oleh kelompok yang mengejar keuntungan pribadi, sementara warga miskin yang menjadi sasaran utama justru terpinggirkan.



(red)
Tags:
  • Hukum
  • KPR
  • Kuningan
  • MBR
  • Properti
  • Rumah Subsidi
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.