Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Anggota DPRD Jabar
  • DPRD
  • Hukum
  • Kuningan
  • Toto Suharto

Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu

Oleh Redaksi
April 25, 2025

Toto Suharto, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Foto: doc. TribunCirebon

KuninganSatu.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan layanan bantuan hukum bagi warga miskin. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, yang disosialisasikan dalam sebuah kegiatan di Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Kamis (23/4/2025).


Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Toto Suharto, usai melaksanakan kegiatan sosialisasi yang melibatkan partisipasi masyarakat setempat.


Toto menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kepedulian terhadap masyarakat, khususnya dalam sektor hukum. “Sebagaimana tujuan dari penyusunan Perda ini, yakni memberikan bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan layanan di bidang hukum,” ujarnya.


Bantuan hukum yang diberikan kepada warga miskin mencakup perkara yang bersifat pidana maupun perdata, termasuk pula perkara tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.


“Jadi, apabila terdapat warga Jawa Barat yang menghadapi persoalan hukum, maka mereka dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terkait pengacara atau penasihat hukumnya, semuanya sudah ditetapkan dan disediakan oleh pemerintah,” lanjut Toto.


Ia menambahkan, sejak tahun 2017 hingga 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menangani sejumlah perkara melalui layanan bantuan hukum tersebut. Total perkara yang telah ditangani selama kurun waktu tersebut mencapai 267 kasus.


Lebih lanjut, Toto menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan tidak hanya terbatas pada lembaga hukum yang berada di wilayah Jawa Barat, tetapi juga dapat dilakukan di luar wilayah provinsi, apabila diperlukan.


Adapun prosedur untuk memperoleh layanan bantuan hukum ini, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat.


“Untuk memperoleh layanan kuasa hukum atau pengacara, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan melengkapi identitas pribadi serta menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa. Pemberian layanan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat,” pungkasnya.



(red)

Tags:
  • Anggota DPRD Jabar
  • DPRD
  • Hukum
  • Kuningan
  • Toto Suharto
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.