Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • DPRD Kuningan
  • Kuningan
  • Nuzul Rachdy
  • PAW
  • Politik

Kalah di Meja Etik, PAW Menunggu Vonis Politik

Oleh Redaksi
April 25, 2025


KuninganSatu.com,- Proses pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tersangkut permasalahan etik dan pelanggaran aturan dewan tidak serta merta dapat dilakukan dengan cepat. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menanggapi status salah satu anggota DPRD berinisial RIM dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terbukti melakukan pelanggaran etik.


"Prosedur pemberhentian anggota dewan tidak bisa dilakukan seketika. Ada proses panjang yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK), sidang, hingga pengambilan keputusan," ujar Nuzul saat ditemui Kamis (24/4/2025).


Diketahui, RIM dinyatakan melanggar kode etik DPRD, melakukan perbuatan tercela, melanggar tata tertib dewan, serta melanggar sumpah jabatan. Berdasarkan hasil sidang dan keputusan BK, DPRD telah mengirimkan surat kepada partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).


"Suratnya sudah dikirimkan, tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Partai. Sesuai ketentuan, paling lambat 30 hari sejak keputusan BK, DPRD harus menyampaikan usulan PAW tersebut kepada Gubernur," jelasnya.


Dengan keputusan BK yang telah diumumkan melalui rapat paripurna, DPRD Kuningan memiliki tenggat waktu hingga 27 April 2025 untuk menyampaikan usulan PAW kepada Gubernur Jawa Barat.


Namun, menurut Nuzul, proses ini berjalan kondusif karena pihak partai juga telah merespons positif keputusan tersebut. "Saya kira tidak ada kendala berarti, karena partai juga sudah menerima keputusan BK dan menyetujui PAW. Calon pengganti pun sudah ada, tinggal menunggu keputusan resmi Mahkamah Partai," tuturnya.


Setelah proses administrasi selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan nama calon PAW berdasarkan perolehan suara pada Pemilu terakhir. “Itu domainnya KPU. Walaupun kita sudah tahu siapa penggantinya, tapi secara legal formal tetap harus menunggu surat dari Gubernur dan keputusan Mahkamah Partai,” pungkas Nuzul.



(red)

Tags:
  • DPRD Kuningan
  • Kuningan
  • Nuzul Rachdy
  • PAW
  • Politik
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.