Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • IMM
  • Kuningan
  • Opini
  • PPAT
  • Renis Amarulloh

Ketua Umum PC IMM Kuningan: Pejabat Daerah Tidak Boleh Jadi Rangkap Jabatan

Oleh Redaksi
April 29, 2025


KuninganSatu.com – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu pejabat daerah di Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Umum PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan, Renis Amarulloh, yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk abuse of power dan pelanggaran hukum secara terang-benderang.


Renis menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan, khususnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sambil menduduki jabatan eksekutif daerah, adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip good governance dan keadilan publik.



"Ini bukan sekadar pelanggaran etik ini pelanggaran hukum yang nyata. Tidak bisa dibungkus dengan dalih administratif," ujarnya.


Ia merujuk Pasal 76 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yang menyatakan:


“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lain pada lembaga pemerintah pusat dan daerah, serta jabatan lain yang dibiayai oleh APBN/APBD dan/atau menimbulkan konflik kepentingan.”


PPAT, lanjutnya, merupakan pejabat publik yang diangkat oleh negara melalui Kementerian ATR/BPN. Meski sifatnya fungsional, tugas PPAT menyangkut kewenangan hukum negara dalam pembuatan akta otentik. Maka, jika seorang pejabat daerah tetap menyandang status PPAT, itu berarti ia memegang dua kuasa publik yang berpotensi saling memengaruhi suatu bentuk konflik kepentingan yang tidak bisa ditoleransi.


“Undang-undang bukan dibuat untuk ditafsirkan sesuka hati. Pengunduran diri tanpa disertai surat pemberhentian resmi hanyalah manuver politik untuk membungkam kritik, bukan penyelesaian hukum,” tegas Renis.


Ia menambahkan bahwa Pasal 78 ayat (2) dari UU yang sama menyebut secara tegas sanksi administratif:


“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.”


IMM Kuningan menilai, jika pemerintah daerah dan DPRD memilih diam, maka institusi penegak hukum wajib turun tangan. 


“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal proses ini sampai terang. Bila perlu, kami akan mendorong langkah hukum lanjutan agar publik tidak terus dibohongi,” tegasnya.


“Kalau surat pemberhentian dari Kementerian keluar belakangan setelah kasus ini disorot, maka bukti pelanggaran justru semakin kuat. Artinya, ada masa di mana pejabat tersebut secara sah menjalankan dua jabatan publik, itu pelanggaran, titik,” pungkas Renis.


(red)

Tags:
  • IMM
  • Kuningan
  • Opini
  • PPAT
  • Renis Amarulloh
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.