Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Buku Induk Siswa
  • K3S
  • Kuningan
  • Pendidikan

Terkait Buku Induk Peserta Didik, Suprida: Cek Langsung ke K3S Kecamatan

Oleh Redaksi
April 29, 2025
Ketua K3S Kabupaten Kuningan,
Ida Suprida, S.Pd., M.M

KuninganSatu.com,- Permasalahan pengadaan Buku Induk Peserta Didik yang diduga menjadi ajang bagi-bagi kue mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Pernyataan terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang dalam hal ini diduga turut andil dalam hal tersebut dibantas keras oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Rizal Arif Gunawan, S.E., M.Si.

Dalam klarifikasinya kepada media, Rizal mengatakan bahwa terkait pengadaan Buku Induk Peserta Didik sejak beberapa tahun lalu ia secara langsung sudah melarang karena dinilai tidak efeektif terlbih di era digitalisasi seperti saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, S.Pd., M.M kepada kuningansatu.com, Selasa (29/4/2025) mengarahkan agar konfirmasi secara langsung kepada pihak K3S Kecamatan dimana buku tersebut dijual.


"Cek aja langsung ke K3S Kecamatan, di mana buku induk itu dijual," kata Suprida.

Kaitan dengan pernyataan bahwa penjualan Buku Induk Peserta Didik yang dilarang oleh Pihak Disdikbud sejak beberapa tahun lalu, ia mengatakan bahwa belanja Bantuan Operasinal Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai juknis yang direcanakan dalam arkas, sesuai kebutuhan sekolah.

"Jika memang sekolah membutuhkan buku induk artinya sekolah membutuhkan dokumen hasil belajar siswa di sekolah yang diisi secara manual (diisi ditulis tangan)," ujarnya.

Suprida juga menjelaskan meskipun sekarang buku induk siswa dapat pula dibuat secara digital atau dokumennya diprint atau dicetak, artinya pembelian buku induk, selama direncakan dalam arkas dan dalam juknis BOSP tidak dilarang sekolah boleh belanja.

"Jadi selama memang direncanakan dalam arkas dan tidak dilarang dalam juknis BOSP sah-sah saja sekolah belanja Buku Induk," katanya.


(red)
Tags:
  • Buku Induk Siswa
  • K3S
  • Kuningan
  • Pendidikan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.