Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Dana Desa
  • Gratifikasi
  • Hukum
  • Kuningan

Yudi Setiadi: Pemberian Dana ke Kades Masuk Gratifikasi, Pemberi dan Penerima Bisa Terjerat Pidana

Oleh Redaksi
April 30, 2025


KuninganSatu.com,- Menanggapi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa berinisial DA di Kecamatan Cidahu, aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yudi Setiadi, menilai bahwa praktik pemberian uang pribadi oleh rekanan proyek kepada Kepala Desa tanpa dasar hukum yang sah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.


Menurutnya, dalam kasus ini, baik penerima (Kepala Desa) maupun pemberi (rekanan proyek) dapat dijerat sanksi hukum apabila terbukti adanya maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publik dalam kapasitas jabatannya.


"Ini jelas masuk gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena diberikan dalam rangka mendapatkan proyek. Tidak ada mekanisme resmi, tidak dicatat dalam sistem keuangan desa, dan nilainya cukup besar. Maka, ini bisa menjadi pintu masuk hukum pidana bagi kedua belah pihak," ujar Yudi kepada KuninganSatu.com, Rabu (30/4/2025).


Yudi merujuk pada ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap suap.


"Apabila tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap. Apalagi jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Ini bukan hanya soal etika jabatan, tapi masuk wilayah pidana," tegasnya.


Yudi juga mengingatkan bahwa si pemberi gratifikasi tidak otomatis terbebas dari tanggung jawab. Justru, dalam praktik hukum, baik pemberi maupun penerima gratifikasi bisa dijerat, apalagi jika terbukti ada niat untuk 'mengamankan' proyek tertentu secara tidak sah.


"Jangan beranggapan bahwa yang bersalah hanya Kepala Desa. Si pemberi pun bisa dijerat karena ikut serta dalam praktik yang merusak sistem tata kelola desa," pungkasnya.


Yudi berharap pihak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan, agar menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Kuningan maupun pihak rekanan proyek untuk tidak bermain-main dengan jabatan dan anggaran publik.


(red)

Tags:
  • Dana Desa
  • Gratifikasi
  • Hukum
  • Kuningan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.