Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Aset
  • Developer
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • Perumahan

26 Pengembang ‘Kabur’ dari Kewajiban, Yusup: Pemda Kuningan Tutup Mata?

Oleh Redaksi
Mei 01, 2025


KuninganSatu.com,- Pemerintah Kabupaten Kuningan menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan aset daerah. Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menunjukan dari total 32 pengembang perumahan yang seharusnya menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), baru 6 yang tercatat resmi dalam Buku Inventaris dan Neraca Pemda hingga 31 Desember 2023. Total nilai PSU yang sudah diserahterimakan mencapai Rp95,5 miliar dan jauh di bawah potensi aset yang semestinya bisa dimiliki daerah.


Sisanya, 26 pengembang belum menuntaskan kewajiban administrasi dan legal formal, sehingga PSU senilai Rp429,3 miliar tidak dapat dicatat sebagai kekayaan daerah. Kondisi ini tidak hanya memperlambat optimalisasi layanan publik di kawasan permukiman, tetapi juga membuka ruang risiko hilangnya aset negara secara diam-diam.


“Ini bukan sekadar persoalan dokumen. Ini soal ketaatan pada regulasi dan hak publik terhadap fasilitas umum yang semestinya telah menjadi milik negara,” ujar Yusup Dandi Asih, Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan kepada kuningansatu.com, Kamis (1/5/2025).


Menurut Permendagri No. 9 Tahun 2009, setiap pengembang wajib menyerahkan minimal 40% dari luas lahan perumahan dalam bentuk PSU. Namun di lapangan, banyak pengembang diduga belum patuh terhadap ketentuan ini. Bahkan, beberapa proyek perumahan telah selesai dijual tanpa pernah menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemda secara resmi.


Padahal, Pemkab Kuningan sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah. Sayangnya, aturan itu belum diikuti dengan pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas.


Anehnya, dokumen penting seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan Surat Pelepasan Hak (SPH) belum juga dipenuhi oleh sebagian besar pengembang. Tanpa dokumen ini, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum kuat untuk mencatat dan mengelola aset tersebut secara sah.


“Akibatnya, Pemda kehilangan kendali atas banyak PSU yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun taman, jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas publik lainnya,” ungkap Yusup.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah ada pembiaran? Ataukah pemerintah daerah terlalu lemah dalam menindak pelanggaran kewajiban pengembang?


Untuk masyarakat, dampaknya nyata. Banyak kawasan perumahan tidak memiliki sarana umum yang layak karena status tanah atau fasilitas belum diserahkan ke pemerintah. Hal ini menyulitkan Pemda melakukan pemeliharaan, pembangunan, hingga intervensi sosial.


Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu segera bersikap tegas, bukan sekadar menunggu itikad baik pengembang. Evaluasi menyeluruh, termasuk publikasi daftar pengembang yang tidak patuh, bisa menjadi langkah awal menuju tata kelola aset yang lebih transparan dan akuntabel.


(red)


Tags:
  • Aset
  • Developer
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • Perumahan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.