Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • Opini
  • Sosok
  • Uha Juhana

LSM Frontal Dukung Kapolres Kuningan Berantas Premanisme dan Persekusi

Oleh Redaksi
Mei 15, 2025


Oleh: Uha Juhana

Ketua LSM Frontal


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terkait Operasi Pekat kewilayahan yang menyasar aksi-aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia sejak 1 Mei. Operasi Pekat ini akan berfokus pada praktik premanisme yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Kapolri juga meminta kepada jajarannya untuk merespons dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat serta memberi sanksi tegas bagi semua pelaku premanisme.


Masyarakat di Indonesia, khususnya Kabupaten Kuningan, siapapun, harus mendapatkan perlindungan dan terbebas dari ancaman kekerasan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang yang disebut dengan tindakan premanisme. Akhir-akhir ini ancaman dan tindakan persekusi menjadi fakta cukup kuat telah terjadi yang menimpa sebagian masyarakat di berbagai wilayah oleh tindakan pribadi maupun yang mengatasnamakan oknum organisasi. Tentu menjadi keprihatinan kita semua bahwa kebebasan hak asasi manusia dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 kini dinodai oleh teror intimidasi.


Kekerasan apapun bentuknya tidak bisa dibenarkan oleh karena itu kehadiran negara harus bersifat permanen sehingga tidak boleh kalah oleh premanisme. Untuk itu kami menyampaikan sikap sebagai berikut :

 

1. Undang-Undang Dasar tahun 1945 sebagai pedoman kita dalam bernegara, memuat Pasal-Pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yakni memberikan kewajiban kepada negara untuk memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap orang. Sehingga tidak ada alasan bagi setiap individu ataupun kelompok untuk bertindak sewenang-wenang dan tidak manusiawi dengan cara-cara represif atau kekerasan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat sipil.


2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme yang terjadi sehingga tiada ruang bagi preman dan premanisme di Indonesia. Selanjutnya Kapolri tidak akan memberikan toleransi kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat, sehingga aksi premanisme menjadi musuh kita bersama. 


3. Menyesalkan dan mengecam keras cara-cara komunis dan premanisme yang masih dilakukan saat ini oleh sebagian individu maupun kelompok. Seharusnya mengupayakan cara-cara damai berupa pendekatan dialog untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi (Non Violence). Bukan malah menggunakan cara-cara premanisme di masa lalu yaitu dengan menggunakan intimidasi hingga kekerasan yang jelas telah melanggar hak asasi manusia dan tidak mencerminkan kepribadian dan etika sebagai bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila. 


4. Premanisme adalah tindakan pengecut dan merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan melanggar aturan hukum. Premanisme secara analitik adalah pola relasi kuasa yang sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Oleh karenanya premanisme bisa terjadi di level manapun, baik akar rumput hingga elit politik negara.


5. Terdapat pasal dalam KUHP yang bisa menjerat pelaku aksi kekerasan atau premanisme yaitu :


1) Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 


2) Pasal 351 KUHP, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.


6. Meminta kepada Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. untuk memerangi setiap bentuk persekusi, premanisme yang dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat di Kabupaten Kuningan yang telah bertindak main hakim sendiri.


Sebagai penutup kami meminta kepada pemerintah untuk konsisten memerangi persekusi. Sebab dalam catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia di Indonesia, angka persekusi terus meningkat sampai saat ini. Sehingga tidak ada lagi alasan pembenaran bagi individu atau kelompok manapun dalam masyarakat serta negara untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Karena tidak ada seorang pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang kebal hukum.


Tags:
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • Opini
  • Sosok
  • Uha Juhana
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.