Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Andika Ramadhan
  • Catatan Redaksi
  • Editorial
  • Kuningan
  • Opini
  • Sosok

Pernyataan PT. PLK Keliru Dan Menyesatkan Secara Hukum

Oleh Redaksi
Mei 14, 2025


Oleh: Andika Ramadhan

Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Kuningan


Dugaan pungutan liar (pungli) atas kenaikan tarif masuk Stadion Mashud Wisnusaputra oleh PT. Pesona Linggajati Kuningan menuai sorotan publik dan anggota DPRD.


PT. PLK berargumen bahwa tarif tersebut ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) yang sah dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), bukan mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.


Lalu selanjutnya apakah perjanjian KSP antara PT. PLK dan Disporapar dapat mengesampingkan ketentuan dalam Peraturan Daerah terkait retribusi daerah?


Analisis Hukum yang kami lakukan bahwa Perjanjian tidak Bisa Melampaui Perda. Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas "lex superior derogat legi inferiori", artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum publik memiliki derajat hukum lebih tinggi daripada perjanjian perdata (privat).


Pasal 1337 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian batal demi hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, atau ketertiban umum. Maka, jika isi perjanjian mengatur tarif/pungutan yang bertentangan dengan Perda, maka klausul tersebut tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.


Dengan demikian, pernyataan PT. PLK bahwa terdapat kesalahpahaman dalam memahami struktur kewenangan antara pengelola dan regulasi daerah pun juga tidak tunduk secara langsung pada Perda adalah keliru dan menyesatkan secara hukum. justru yang seharusnya dilakukan adalah klausul perjanjian yang seharusnya mengikuti Peraturan Daerah (Perda) bukan sebaliknya.


Kesepakatan Tidak Menghalalkan Pelanggaran Peraturan. Karena meskipun PT. PLK dan Disporapar telah menyepakati perjanjian pengelolaan, kesepakatan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengabaikan atau melanggar ketentuan Perda. Jika tarif atau pungutan yang ditetapkan tidak sesuai dengan Perda, maka Perjanjian tersebut dapat dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum. Pihak yang memungut dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana apabila terbukti merugikan masyarakat atau negara.



Dalih Tidak Mengetahui Perda Bukan Alasan yang Dibenarkan. PT. PLK menyatakan belum menerima salinan Perda No. 1 Tahun 2024. Namun faktanya, Perda tersebut telah dipublikasikan dan dapat diakses secara terbuka melalui situs JDIH Kabupaten Kuningan (jdih.kuningankab.go.id).


Dalam prinsip hukum, “fictie hukum” berlaku: setiap orang dianggap tahu hukum begitu hukum itu diundangkan. Ketidaktahuan terhadap keberadaan Perda bukan alasan pembenar atas pelanggaran.


Penetapan tarif masuk Stadion Mashud Wisnusaputra sebesar Rp10.000 oleh PT. PLK yang tidak merujuk pada Perda No. 1 Tahun 2024 merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum.


Perjanjian KSP tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan aturan retribusi yang ditetapkan dalam Perda. Penarikan tarif yang tidak sesuai Perda berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar dan dapat dikenai sanksi hukum.


Kami sebagai mahasiswa yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan daerah senantiasa berupaya memberikan perhatian, masukan, dan solusi atas berbagai persoalan yang kami yakini dapat memperbaiki sistem dan pelayanan publik di tingkat daerah


Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Disporapar harus segera melakukan evaluasi legalitas isi perjanjian KSP dengan PT. PLK. DPRD harus melakukan fungsi sebagaimana mestinya yaitu melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap produk hukum daerah. PT. PLK sebaiknya menyesuaikan penarikan tarif sesuai ketentuan Perda, atau meminta klarifikasi/respons resmi dari pemerintah melalui revisi tarif yang legal secara formal.


Tags:
  • Andika Ramadhan
  • Catatan Redaksi
  • Editorial
  • Kuningan
  • Opini
  • Sosok
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.