Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Hukum
  • Kuningan
  • Narkoba
  • Polres Kuningan

Polres Kuningan Bongkar Jaringan Narkoba, 11 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

Oleh Redaksi
Mei 03, 2025


KuninganSatu.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu dua bulan, yakni Februari hingga Maret 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 orang pria dari berbagai latar belakang diamankan.


Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari pelajar, mahasiswa, pedagang, hingga buruh harian. Mereka ditangkap di beberapa titik, antara lain Kecamatan Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.


“Jenis barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, hingga 4.877 butir obat keras dan obat bebas terbatas seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan,” jelas AKBP Ali Akbar saat konferensi pers, Jumat (2/5/2025).


Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan dua modus operandi utama: sistem tempel dengan titik koordinat dan transaksi langsung secara tatap muka. Sebagian dari mereka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.


“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kuningan. Tidak ada kompromi, siapapun pelakunya. Termasuk anggota kepolisian, jika terbukti terlibat, akan kami tindak tegas bahkan sampai pemecatan,” tegas Kapolres.


Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dengan jeratan pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


(red)

Tags:
  • Hukum
  • Kuningan
  • Narkoba
  • Polres Kuningan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.