Notification

×

Iklan

Iklan

Penyidikan Kasus UPK Berlanjut, Salah Satu Anggota DPRD Kembali Dipanggil Kejaksaan!

Sabtu, 21 Juni 2025 | Juni 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-21T10:10:00Z


Cibingbin, KuninganSatu.com - Ali Akbar, mantan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin tahun anggaran 2021, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jumat (20/6/2025).

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari pada Senin (10/2/2025) lalu. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran UPK tahun buku 2021, yang kini telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Kepada media, Ali Akbar yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuningan membenarkan pemanggilan dirinya sebagai saksi. “Iya betul,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi pada Jumat siang.

Salah satu sumber terpercaya juga membenarkan bahwa penyidik Kejari Kuningan memeriksa kembali Ali Akbar dalam perkara yang tengah bergulir tersebut. "Muhun (iya, red)," kata sumber tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kuningan terus mengusut dugaan praktik korupsi di tubuh UPK Maju Bersama Cibingbin. Dalam kasus ini, JN yang merupakan mantan Ketua UPK tahun 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penanganan perkara masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya. Sejauh ini, lebih dari belasan saksi telah diperiksa guna mengungkap aliran dana dan tanggung jawab pengelolaan keuangan lembaga tersebut.


(red)

×
Berita Terbaru Update