Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • DPRD Kuningan
  • Hukum
  • Kejari Kuningan
  • Korupsi
  • Kuningan
  • UPK Cibingbin

Penyidikan Kasus UPK Berlanjut, Salah Satu Anggota DPRD Kembali Dipanggil Kejaksaan!

Oleh Redaksi
Juni 21, 2025


Cibingbin, KuninganSatu.com - Ali Akbar, mantan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin tahun anggaran 2021, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jumat (20/6/2025).

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari pada Senin (10/2/2025) lalu. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran UPK tahun buku 2021, yang kini telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Kepada media, Ali Akbar yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuningan membenarkan pemanggilan dirinya sebagai saksi. “Iya betul,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi pada Jumat siang.

Salah satu sumber terpercaya juga membenarkan bahwa penyidik Kejari Kuningan memeriksa kembali Ali Akbar dalam perkara yang tengah bergulir tersebut. "Muhun (iya, red)," kata sumber tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kuningan terus mengusut dugaan praktik korupsi di tubuh UPK Maju Bersama Cibingbin. Dalam kasus ini, JN yang merupakan mantan Ketua UPK tahun 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penanganan perkara masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya. Sejauh ini, lebih dari belasan saksi telah diperiksa guna mengungkap aliran dana dan tanggung jawab pengelolaan keuangan lembaga tersebut.


(red)

Tags:
  • DPRD Kuningan
  • Hukum
  • Kejari Kuningan
  • Korupsi
  • Kuningan
  • UPK Cibingbin
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.