Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Buruh
  • Ekonomi
  • Gaji Minimum
  • Jawa Barat
  • Kebijakan Gubernur
  • Keuangan
  • Kuningan
  • TK
  • UMK 2025
  • UMK Jawa Barat
  • Upah Buruh

UMK Jawa Barat 2025 Ditetapkan, Kuningan Salah Satu yang Terendah

Oleh Redaksi
Juni 14, 2025

Ekonomi, KuninganSatu.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMP sebesar 6,5% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232, naik dari Rp2.057.495 pada tahun 2024.

Dari total 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dengan UMK mencapai Rp5.690.752,95, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah, yaitu Rp2.204.754,48. Kabupaten Kuningan sendiri berada di posisi ke-26 dengan UMK sebesar Rp2.209.519,29, sedikit lebih tinggi dari Kota Banjar.

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat tahun 2025 dari yang tertinggi hingga terendah:

1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
4. Kota Depok: Rp 5.195.721,78
5. Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
6. Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
8. Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
10. Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
13. Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
14. Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
15. Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
16. Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
20. Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
23. Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
25. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19
26. Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
27. Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

UMK ini menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam menentukan standar gaji pekerja di masing-masing daerah. Meski UMK di Kabupaten Kuningan termasuk salah satu yang terendah di Jawa Barat, masyarakat tetap bisa menjalani kehidupan yang layak dengan perencanaan keuangan yang bijak.

Beberapa strategi pengelolaan keuangan yang disarankan untuk pekerja dengan penghasilan setara UMK antara lain:

Membuat anggaran bulanan dengan metode 50/30/20,

Memprioritaskan kebutuhan pokok,
Menyiapkan dana darurat minimal setara 6 bulan pengeluaran,
Menghindari utang konsumtif, dan
Mencari penghasilan tambahan seperti usaha rumahan atau bisnis daring.

Dengan manajemen keuangan yang disiplin, pekerja di Kabupaten Kuningan pun tetap bisa mencapai kesejahteraan finansial meskipun UMK tergolong rendah dibandingkan daerah lain.

(red)
Tags:
  • Buruh
  • Ekonomi
  • Gaji Minimum
  • Jawa Barat
  • Kebijakan Gubernur
  • Keuangan
  • Kuningan
  • TK
  • UMK 2025
  • UMK Jawa Barat
  • Upah Buruh
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
  • Beredar Isu Pemerasan, Keluarga IM Angkat Bicara: “Tidak Benar, Kami Mohon Maaf”

    September 22, 2025
    Beredar Isu Pemerasan, Keluarga IM Angkat Bicara: “Tidak Benar, Kami Mohon Maaf”
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.