Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Hukum Daerah
  • Kemenkumham
  • Kuningan
  • Peraturan Bupati
  • Peraturan Daerah
  • Rapat Harmonisasi
  • RKPD 2026

Harmonisasi Raperbup RKPD Kuningan 2026: Kemenkumham Jabar Tegaskan Sanksi Jika Terlambat

Oleh Redaksi
Juli 02, 2025

Pemerintahan, KuninganSatu.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Kuningan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Rabu (02/07/2025), bertempat di Ruang Ismail Saleh. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, bersama Tim Perancang Perundang-undangan dari Kelompok Kerja 1 (Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma, Risma, Gita) serta didukung CPNS dan mahasiswi magang. Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan turut bergabung secara daring.

Dalam sambutannya, Funna menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan mandat penting berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

“Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi dalam perumusan norma, sehingga produk hukum daerah menjadi lebih berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Funna juga menekankan bahwa Raperbup tentang RKPD memiliki urgensi tinggi. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD merupakan dokumen strategis yang menjabarkan RPJMD dan menjadi pedoman utama dalam penyusunan RAPBD.


Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan RKPD melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Ada konsekuensi serius apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD. Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama tiga bulan dapat dikenakan. Ini menunjukkan betapa pentingnya penetapan RKPD secara tepat waktu,” tegas Funna.

Tim perancang dari Pokja 1 Kanwil Kemenkum Jabar kemudian memaparkan materi muatan dan memberikan catatan teknis terkait penyesuaian dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar dalam memastikan kualitas produk hukum daerah serta sebagai upaya pembinaan regulatif kepada seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.

Seluruh peserta diharapkan memberikan kontribusi maksimal demi penyempurnaan Raperbup RKPD Kabupaten Kuningan Tahun 2026.

(red)

Tags:
  • Hukum Daerah
  • Kemenkumham
  • Kuningan
  • Peraturan Bupati
  • Peraturan Daerah
  • Rapat Harmonisasi
  • RKPD 2026
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.