Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Curanmor
  • Hukum
  • Karawang
  • Kriminalitas
  • Kuningan
  • Pelaku Asal Kuningan
  • Polisi

Nekat Curi Motor di Karawang, Warga Kuningan Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Oleh Redaksi
Juli 04, 2025

Hukum, KuninganSatu.com - Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Karawang. Dari empat pelaku yang diamankan, salah satunya diketahui merupakan warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pelaku asal Kuningan ini ditangkap bersama tiga rekannya yang berdomisili di Karawang. Mereka adalah RH, RD, DS, dan BD. Keempatnya ditangkap setelah dilaporkan melakukan aksi pencurian motor di tiga lokasi berbeda.

“Dari empat pelaku ini, tiga orang beralamat di Kabupaten Karawang dan satu beralamat di Kuningan,” ujar Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Berbekal informasi tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kawanan ini.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah kunci Astak, lima mata kunci T, jaket berwarna hitam, dua unit sepeda motor hasil curian, dua handphone, hingga identitas diri salah satu pelaku.

Modus yang digunakan oleh komplotan ini tergolong klasik namun masih efektif: mereka menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor korban, kemudian membawa kabur kendaraan dari lokasi-lokasi sepi seperti kos-kosan, kontrakan, atau pinggir jalan.

Kompol Rizky menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

“Ini bagian dari komitmen kami memberantas tindak kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku asal Kuningan dalam jaringan curanmor lintas daerah,” kata Rizky menutup keterangannya.

(red)
Tags:
  • Curanmor
  • Hukum
  • Karawang
  • Kriminalitas
  • Kuningan
  • Pelaku Asal Kuningan
  • Polisi
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.