Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Diskominfo Kuningan
  • Judi Online
  • Kabel Semrawut
  • Keamanan Siber
  • Peretasan Pejabat
  • Polres Kuningan
  • PSE
  • Situs SKPD

Ruang Digital Kuningan Berbahaya, Uha: Diskominfo Lalai dan Kapolres Seharusnya Bertindak!

Oleh Redaksi
Juli 31, 2025

KUNINGAN, KASATU.ID - Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan gagal melindungi masyarakat dari ancaman di ruang digital. Menurutnya, sistem penyaringan konten negatif yang digunakan masih lemah sehingga anak-anak dengan mudah dapat mengakses situs judi online dan pornografi.

“Filter DNS provider longgar, pemblokiran domain tidak efektif, dan parental control tidak aktif secara bawaan. Akibatnya, anak-anak bebas mengakses judi online dan pornografi,” tegasnya, Rabu (30/7/2025).

Uha menyebut ketiadaan standarisasi DNS filtering pada setiap penyedia layanan internet (ISP) di Kuningan menjadi akar masalah utama. Ia juga menyoroti kemudahan masyarakat untuk membobol sistem pemblokiran melalui DNS alternatif atau VPN.

“Ini membahayakan moral dan mental generasi muda,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai teknologi tambahan seperti DNS sinkhole, threat intelligence, atau SNI (Server Name Indication) filtering nyaris tidak ada. Sistem pemblokiran hanya berbasis daftar statis yang mudah ditembus.

“Begitu satu domain diblokir, pelaku langsung bikin mirror domain baru,” jelasnya.

Menurut Uha, Diskominfo seharusnya tidak hanya mengandalkan daftar situs terlarang dari pusat, tetapi juga melakukan uji tembus dan pengawasan aktif.

“Jika anak-anak hanya perlu satu klik untuk menemukan situs judi online, itu artinya Diskominfo gagal melindungi generasi,” tegasnya.


Serangan Siber dan Peretasan Pejabat Jadi Alarm Bahaya

Selain lemahnya penyaringan konten, Uha juga mengkritisi serangan siber yang menargetkan pejabat dan situs pemerintah. Ia menilai insiden peretasan akun WhatsApp Bupati Kuningan dan sejumlah pejabat serta pengambilalihan situs SKPD yang dijadikan situs judi online adalah bukti nyata lemahnya keamanan siber.

“Kita baru saja menyaksikan nomor WhatsApp Bupati dan sejumlah pejabat diretas. Belum lama ini, salah satu situs SKPD pun berhasil disusupi dan berubah menjadi situs judi online. Ini bukti ruang digital kita tidak diawasi,” ujarnya.

Uha menegaskan, tidak adanya Security Operations Center (SOC) aktif di Kuningan memperburuk keadaan. “Tidak ada IDS/IPS, tidak ada SIEM untuk memantau ancaman real-time. Serangan yang sebenarnya bisa dicegah malah merusak citra pemerintahan,” katanya.

Ia juga menilai higiene siber pejabat daerah sangat lemah. Edukasi minim, autentikasi dua faktor tidak diwajibkan, dan prosedur mitigasi terhadap SIM-swap abai dilakukan. 

“Peretas dengan mudah mengambil alih akun pejabat,” jelasnya.

Buruknya manajemen situs pemerintah pun disorot. Banyak situs menggunakan CMS usang, plugin tak diperbarui, sertifikat keamanan (TLS) kedaluwarsa, serta ketiadaan backup yang memadai. “Jika situs pemerintah saja bisa dipermainkan, bagaimana masyarakat bisa yakin data pribadinya aman?” pungkasnya.


Situs SKPD Mati Suri dan Anggaran yang Terbuang

Uha menilai ratusan situs SKPD di Kuningan hanya sekadar formalitas dan menjadi pemborosan anggaran.

“Banyak situs minim informasi, bahkan ada yang bertahun-tahun tidak diperbarui. Ini seperti gedung tua di dunia digital,” ucapnya.

Menurutnya, biaya pemeliharaan situs web pemerintah yang memakan ratusan juta rupiah setiap tahun tidak sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat. 

“Masyarakat tidak mendapat informasi yang dibutuhkan. Situs mati suri justru jadi celah keamanan,” katanya.

Situs yang tidak terurus umumnya menggunakan sistem lama yang rentan diretas. Hal inilah yang membuat situs salah satu SKPD berhasil diubah menjadi situs judi online. “Situs itu jadi pintu masuk peretas,” jelasnya.

Uha meminta Diskominfo segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh situs SKPD. “Situs yang tidak aktif harus diperbaiki atau ditutup. Ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan situs SKPD yang buruk bertentangan dengan kewajiban pelayanan informasi publik. “Uang rakyat tidak boleh dibakar hanya untuk situs mati. Ini harus dihentikan,” ujarnya.


Banyak Sistem Elektronik Tidak Terdaftar PSE

Dalam kritiknya, Uha mengungkap banyak sistem elektronik yang digunakan masyarakat belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020. “Portal layanan publik, aplikasi aduan, subdomain SKPD, bahkan aplikasi mobile harusnya terdaftar. Faktanya banyak yang tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika tidak terdaftar, tidak ada kejelasan soal perlindungan data pengguna. Masyarakat tidak tahu siapa penanggung jawab, di mana pusat data disimpan, dan bagaimana pemulihan jika sistem diretas. “Ini berpotensi melanggar UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

Uha mendesak adanya daftar PSE yang bisa diakses publik agar masyarakat tahu mana layanan yang aman. “Tata kelola data yang amburadul bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah,” katanya.

Menurutnya, jika tata kelola data saja buruk, kebocoran data sensitif masyarakat tinggal menunggu waktu. “Itu akan jadi bom waktu bagi kepercayaan publik,” tegasnya.

Diskominfo Kuningan diminta segera menertibkan seluruh PSE di wilayahnya, baik milik pemerintah maupun swasta. “Harus ada pengawasan ketat agar masyarakat terlindungi,” pungkasnya.


Kabel Semrawut Gambarkan Pengawasan yang Lemah

Uha juga menyoroti buruknya penataan infrastruktur jaringan fisik di Kuningan. Kabel-kabel provider yang menggantung semrawut di jalan-jalan dianggap sebagai cerminan lemahnya pengawasan Diskominfo. “Banyak yang tidak jelas legalitasnya, tidak ada label, dan tidak ada inventarisasi,” ujarnya.

Kondisi ini menurutnya merusak estetika kota sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat. “Kabel yang tidak terkontrol bisa memicu korsleting, kebakaran, atau mencederai orang,” jelasnya.

Ia menilai Diskominfo tidak menjalankan fungsi pengaturan right of way dengan baik. Seharusnya ada verifikasi dan penataan terhadap seluruh kabel provider. “Yang kita lihat justru kekacauan,” katanya.

Uha mendesak dilakukan penertiban besar-besaran dengan inventarisasi dan penataan kabel provider. “Harus jelas legalitasnya agar kota ini aman dan nyaman,” tegasnya.

“Kalau hal yang kasat mata saja diabaikan, bagaimana ancaman yang tidak terlihat di ruang digital? Ini menunjukkan kelalaian menyeluruh yang membahayakan masa depan Kuningan,” pungkasnya.


Uha Desak Polres Panggil Diskominfo dan ISP

Di akhir pernyataannya, Uha menegaskan bahwa Polres Kuningan tidak boleh hanya diam terhadap kondisi ini. Ia menilai sudah ada indikasi pelanggaran hukum yang jelas di ruang digital yang memerlukan penindakan tegas.

“UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU 19/2016) jelas mengatur larangan distribusi konten negatif. UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menjaga keamanan data. Kalau ini dibiarkan, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi?” tegasnya.

Uha meminta Polres segera memanggil Diskominfo dan para pengusaha internet (ISP) yang beroperasi di Kuningan. “Mereka tidak boleh membiarkan ruang digital kita menjadi berbahaya. Aparat harus turun tangan agar ada pembenahan menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, pemanggilan ini bukan hanya untuk meminta klarifikasi, tetapi juga untuk memastikan ada langkah hukum jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran. “Kalau aparat hanya diam, kepercayaan masyarakat pada negara akan runtuh,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa aparat tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat. “Penegakan hukum di ruang digital harus proaktif. Situs judi online, kebocoran data, peretasan pejabat, itu semua nyata dan butuh proses hukum,” tegasnya.

Uha juga menegaskan bahwa pihak ISP tidak bisa lepas tangan. “Mereka adalah pintu utama akses internet. Kalau dibiarkan longgar, anak-anak kita yang jadi korban. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar S.I.K, M.Si harus tegas memanggil semua pihak untuk membenahi ini,” pungkasnya.

.RED
Tags:
  • Diskominfo Kuningan
  • Judi Online
  • Kabel Semrawut
  • Keamanan Siber
  • Peretasan Pejabat
  • Polres Kuningan
  • PSE
  • Situs SKPD
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan

    Agustus 20, 2025
    Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan
  • Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!

    Agustus 21, 2025
    Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!
  • Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG

    Agustus 20, 2025
    Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG
  • Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?

    Agustus 17, 2025
    Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?
  • Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat

    Agustus 20, 2025
    Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.