Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • ASN
  • BumDes
  • Kebijakan Publik
  • Korupsi Desa
  • Kuningan
  • Raka Mahasiswa
  • Tata Kelola

ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa

Oleh Redaksi
Juli 23, 2025


KUNINGAN, KASATU.ID - Belakangan ini, muncul indikasi kuat bahwa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) diam-diam merangkap jabatan dalam struktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka terlibat sebagai ketua, direktur, bahkan pelaksana operasional dengan dugaan tujuan memengaruhi alokasi dana desa dan meraup keuntungan pribadi.


Fenomena ini bukan sekadar spekulasi. Kasus-kasus serupa mencuat di berbagai daerah, seperti di Soreang dan Lampung. Hasilnya? Kegaduhan publik, penurunan kualitas layanan desa, dan menguatnya krisis kepercayaan warga terhadap institusi desa.


Kritik Utama


1. Konflik Kepentingan

ASN yang terlibat langsung di BUMDes membuka ruang manipulasi dana desa. Alih-alih digunakan untuk kepentingan warga, dana justru dialirkan demi kepentingan kelompok tertentu.


2. Rangkap Jabatan dan Ketidakfokusan

Secara hukum, ASN dilarang merangkap jabatan tanpa izin tertulis atasan. Keterlibatan dalam usaha desa seperti BUMDes, jelas melanggar Undang-Undang ASN dan menciptakan ketidakefektifan kinerja.


3. Terganggunya Pengawasan Publik

Dominasi ASN dalam struktur BUMDes mematikan partisipasi warga dan melemahkan transparansi. Masyarakat sulit mengakses informasi dan kehilangan ruang untuk mengawasi jalannya usaha milik desa.


Landasan Hukum Pelarangan


Beberapa regulasi secara eksplisit melarang ASN menduduki jabatan di BUMDes:


PP No. 11 Tahun 2021

Pasal 132 ayat (3): Organisasi BUMDes harus terpisah dari pemerintahan desa.

Ayat (6)–(7): Pelaksana operasional BUMDes tidak boleh merangkap jabatan pemerintahan.


PP No. 43 Tahun 2015

Pasal 132 ayat (6)-(7): Melarang pengurus BUMDes rangkap jabatan di pemerintahan desa.


UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

Pasal 88 ayat (1)–(2): ASN dilarang merangkap jabatan di luar instansi kecuali dengan izin.


PP No. 11 Tahun 2017 & PP No. 53 Tahun 2010

Menegaskan larangan rangkap jabatan dan menetapkan sanksi disiplin jika dilanggar.


Tuntutan Tegas untuk Reformasi


Sebagai mahasiswa Kuningan yang peduli pada akuntabilitas dan profesionalisme pemerintahan desa, saya mendesak:


Hentikan keterlibatan ASN dalam jabatan direktur, pengawas, maupun operasional BUMDes jika tanpa izin tertulis.


Audit Independen terhadap BUMDes yang pernah atau sedang dikendalikan ASN.


Sanksi Tegas: dari pencopotan jabatan ASN hingga proses hukum jika ditemukan korupsi.


Sosialisasi Regulasi kepada perangkat desa dan masyarakat agar terbangun kesadaran hukum dan kontrol sosial.


Perkuat Aturan Desa, dorong Perdes yang melarang ASN terlibat dalam struktur BUMDes.


Penutup


BUMDes bukanlah alat politik atau instrumen kekuasaan ASN. Ia seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi warga desa transparan, profesional, dan bebas konflik kepentingan.


“BUMDes harus dikelola oleh masyarakat desa profesional, bukan sarana ASN berkuasa.”


Ditulis oleh: Raka

Mahasiswa Kuningan

Tags:
  • ASN
  • BumDes
  • Kebijakan Publik
  • Korupsi Desa
  • Kuningan
  • Raka Mahasiswa
  • Tata Kelola
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.