Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • ASN
  • BumDes
  • Kebijakan Publik
  • Korupsi Desa
  • Kuningan
  • Raka Mahasiswa
  • Tata Kelola

ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa

Oleh Redaksi
Juli 23, 2025


KUNINGAN, KASATU.ID - Belakangan ini, muncul indikasi kuat bahwa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) diam-diam merangkap jabatan dalam struktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka terlibat sebagai ketua, direktur, bahkan pelaksana operasional dengan dugaan tujuan memengaruhi alokasi dana desa dan meraup keuntungan pribadi.


Fenomena ini bukan sekadar spekulasi. Kasus-kasus serupa mencuat di berbagai daerah, seperti di Soreang dan Lampung. Hasilnya? Kegaduhan publik, penurunan kualitas layanan desa, dan menguatnya krisis kepercayaan warga terhadap institusi desa.


Kritik Utama


1. Konflik Kepentingan

ASN yang terlibat langsung di BUMDes membuka ruang manipulasi dana desa. Alih-alih digunakan untuk kepentingan warga, dana justru dialirkan demi kepentingan kelompok tertentu.


2. Rangkap Jabatan dan Ketidakfokusan

Secara hukum, ASN dilarang merangkap jabatan tanpa izin tertulis atasan. Keterlibatan dalam usaha desa seperti BUMDes, jelas melanggar Undang-Undang ASN dan menciptakan ketidakefektifan kinerja.


3. Terganggunya Pengawasan Publik

Dominasi ASN dalam struktur BUMDes mematikan partisipasi warga dan melemahkan transparansi. Masyarakat sulit mengakses informasi dan kehilangan ruang untuk mengawasi jalannya usaha milik desa.


Landasan Hukum Pelarangan


Beberapa regulasi secara eksplisit melarang ASN menduduki jabatan di BUMDes:


PP No. 11 Tahun 2021

Pasal 132 ayat (3): Organisasi BUMDes harus terpisah dari pemerintahan desa.

Ayat (6)–(7): Pelaksana operasional BUMDes tidak boleh merangkap jabatan pemerintahan.


PP No. 43 Tahun 2015

Pasal 132 ayat (6)-(7): Melarang pengurus BUMDes rangkap jabatan di pemerintahan desa.


UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

Pasal 88 ayat (1)–(2): ASN dilarang merangkap jabatan di luar instansi kecuali dengan izin.


PP No. 11 Tahun 2017 & PP No. 53 Tahun 2010

Menegaskan larangan rangkap jabatan dan menetapkan sanksi disiplin jika dilanggar.


Tuntutan Tegas untuk Reformasi


Sebagai mahasiswa Kuningan yang peduli pada akuntabilitas dan profesionalisme pemerintahan desa, saya mendesak:


Hentikan keterlibatan ASN dalam jabatan direktur, pengawas, maupun operasional BUMDes jika tanpa izin tertulis.


Audit Independen terhadap BUMDes yang pernah atau sedang dikendalikan ASN.


Sanksi Tegas: dari pencopotan jabatan ASN hingga proses hukum jika ditemukan korupsi.


Sosialisasi Regulasi kepada perangkat desa dan masyarakat agar terbangun kesadaran hukum dan kontrol sosial.


Perkuat Aturan Desa, dorong Perdes yang melarang ASN terlibat dalam struktur BUMDes.


Penutup


BUMDes bukanlah alat politik atau instrumen kekuasaan ASN. Ia seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi warga desa transparan, profesional, dan bebas konflik kepentingan.


“BUMDes harus dikelola oleh masyarakat desa profesional, bukan sarana ASN berkuasa.”


Ditulis oleh: Raka

Mahasiswa Kuningan

Tags:
  • ASN
  • BumDes
  • Kebijakan Publik
  • Korupsi Desa
  • Kuningan
  • Raka Mahasiswa
  • Tata Kelola
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.