Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • ASN
  • Jadwal Pengadaan
  • PANRB
  • Pemerintah
  • Perpanjangan Waktu
  • PPPK

Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!

Oleh Redaksi
Agustus 21, 2025

JAKARTA, KASATU.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, secara resmi mengeluarkan perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Surat resmi bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.


Keputusan ini menindaklanjuti surat Menteri PANRB sebelumnya Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam surat tersebut, Menteri Rini menyampaikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rinci kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2025.


Dalam lampiran surat, dijelaskan jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu yang mengalami penyesuaian. Beberapa perubahan utama antara lain: usulan penetapan kebutuhan oleh instansi diperpanjang dari 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB dari 30 Agustus menjadi 4 September 2025, dan pengumuman alokasi kebutuhan dari 1 September menjadi 6 September 2025.

Menteri Rini menegaskan, usulan pengisian dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Selain itu, instansi diharapkan berkoordinasi secara teknis dengan BKN untuk memastikan kelancaran proses pengusulan dan pengadaan ASN tahun 2024 ini.


Surat perpanjangan ini ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB dan dapat diverifikasi keasliannya melalui sistem pemeriksaan surat resmi di situs https://ceksurat.menpan.go.id dengan kode verifikasi 250820ZLPP. Kepala BKN juga menerima tembusan surat sebagai bagian dari prosedur resmi.


(imm)

Tags:
  • ASN
  • Jadwal Pengadaan
  • PANRB
  • Pemerintah
  • Perpanjangan Waktu
  • PPPK
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
  • Beredar Isu Pemerasan, Keluarga IM Angkat Bicara: “Tidak Benar, Kami Mohon Maaf”

    September 22, 2025
    Beredar Isu Pemerasan, Keluarga IM Angkat Bicara: “Tidak Benar, Kami Mohon Maaf”
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.