Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!
JAKARTA, KASATU.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, secara resmi mengeluarkan perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Surat resmi bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.
Keputusan ini menindaklanjuti surat Menteri PANRB sebelumnya Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam surat tersebut, Menteri Rini menyampaikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rinci kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2025.
Dalam lampiran surat, dijelaskan jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu yang mengalami penyesuaian. Beberapa perubahan utama antara lain: usulan penetapan kebutuhan oleh instansi diperpanjang dari 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB dari 30 Agustus menjadi 4 September 2025, dan pengumuman alokasi kebutuhan dari 1 September menjadi 6 September 2025.
Menteri Rini menegaskan, usulan pengisian dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Selain itu, instansi diharapkan berkoordinasi secara teknis dengan BKN untuk memastikan kelancaran proses pengusulan dan pengadaan ASN tahun 2024 ini.
Surat perpanjangan ini ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB dan dapat diverifikasi keasliannya melalui sistem pemeriksaan surat resmi di situs https://ceksurat.menpan.go.id dengan kode verifikasi 250820ZLPP. Kepala BKN juga menerima tembusan surat sebagai bagian dari prosedur resmi.
(imm)